REKOR BARU!!! Polres Kobar Gagalkan Peredaran 5,2 Kg Sabu

Komplotan Pengedar Libatkan Narapidana Dalam Beraksi

img 20230502 wa0013
SABU 5 KILOGRAM: Polres Kotawaringin Barat gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg lebih. Selain barang bukti sabu, aparat juga meringkus empat pelaku yang terlibat pada Rabu 26 April 2023. (slamet/radarsampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Polres Kotawaringin Barat gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg bernilai kurang lebih Rp 6,5 miliar. Selain barang bukti sabu, aparat juga meringkus empat pelaku yang terlibat pada Rabu 26 April 2023.

Sabu tersebut dikirim dari provinsi Kalimantan Barat, menuju Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng, melalui Bus antar Provinsi.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Sabu dikirim dalam bentuk paket barang pada saat ada seseorang atas nama Irfan mengambil barang tersebut tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba meringkus yang bersangkutan sekaligus mengamankan barang bukti tersebut,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat press release di aula Bhayangkara Polres Kobar, Selasa (2/4).

Setelah dilakukan pemeriksaan sabu kiriman dari Kalimantan Barat tersebut beratnya 5,2 kg lebih. Dari hasil itu polisi mengembangkan kemudian menggerebek dilokasi kedua, di Desa Batu Belaman di komplek perumahan Jalan Amaris III.

Baca Juga :  Rawa Kuno di Kotawaringin Barat Terus Membara

sabu 2

Dilokasi kedua polisi berhasil mengamankan tersangka Irfa dan Saifullah dan ditemukan barang bukti lagi seberat 2,3 gram. Dari situ polisi mengembangkan lagi terungkap salah satu warga binaan atas nama Niko juga diamankan.

“Keterlibatan Niko selaku pihak yang mengkomunikasikan dengan pengirim dari Kalimantan Barat,” beber Kapolres.

Kepada para tersangka dijerat dengan undang-undang Narkotika ancaman minimal 5 tahun sampai hukuman mati.

Sementara Kepala Lapas kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Hardiansyah, membenarkan dan pihaknya mengklaim justru bekerjasama dengan Polres Kobar terkait pemberantasan Narkoba apalagi didalam Lapas.

“Kita komitmen untuk Niko, kita sudah koordinasi pimpinan yang bersangkutan akan dikirim ke Nusakambangan setelah kasusnya inkrah,” jelasnya.

Niko sendiri adalah Narapidana kasus Narkoba yang mendapat vonis 9 tahun dan baru menjalani sekitar 2 tahun. (sam/sla)



Pos terkait