SAMPIT, radarsampit.com – Upaya Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan verifikasi faktual lahan warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga yang dilintasi angkutan perusahaan perkebunan PT Surya Citra Cemerlang (SCC) diwarnai emosi, Kamis (20/6/2024). Rombongan nyaris dihalangi sekelompok orang di luar kelompok warga yang bersengketa.
Melihat adanya gelagat adu domba warga, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir langsung meminta semua pihak untuk berpikir jernih. ”Kegiatan hari ini bukan untuk mengadu domba. Kita cari solusinya berdasarkan fakta. Sesuai apa tidak dengan penyampaian masyarakat,” kata Abdul Kadir.
Kadir menegaskan, pihaknya turun ke lapangan untuk menyelesaikan dan mencari solusi penyelesaian masalah mengenai keberatan warga atas jalan yang digunakan sebagai jalan produksi angkutan minyak sawit mentah (CPO) perusahaan tersebut.
Ketua Komisi IV M Kurniawan Anwar mengatakan, kegiatan tersebut sudah diagendakan resmi dengan melibatkan banyak pihak terkait di lintas sektoral pemerintah daerah.
”Kami ambil sesuai dengan koordinatnya. Nanti ini akan dijadikan bahan kami. Agenda hari ini belum ada kesimpulan, hanya pengecekan surat hingga lokasi,” katanya.
Kurniawan juga menyesalkan munculnya kelompok di luar warga pemilik tanah di jalur jalan tersebut. Hal itu sempat memicu emosi di antara dua kubu. Padahal, persoalan keberatan itu terjadi antara warga dengan perusahaan, bukan dengan kelompok warga tersebut.
”Kami harapkan jangan emosi dulu untuk menyelesaikan masalah. Perusahaan juga harus memahami,” katanya.
Anggota DPRD lainnya, Ary Dewar, juga sempat dibuat emosi lantaran diduga ada upaya membenturkan sesama warga. Dia menduga hal itu sengaja diskenariokan pihak perusahaan dengan harapan memengaruhi warga yang mengadukan masalah itu ke DPRD.
”Apa maksudnya menurunkan warga seperti ini? Apakah memang sengaja mau membenturkan sesama warga dan dalangnya perusahaan? Harusnya jangan seperti itu kalau ada itikad baik. Kalau hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Ary.
Perwakilan warga, Roman, mengharapkan perusahaan memiliki itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Sebab, tuntutan warga dinilai berdasar dan realistis.
”Kalau perusahaan ingin menyelesaikan ini, pasti masalahnya bisa dibereskan. Tapi, kalau tidak, sampai kapan dan dimana pun masalah ini akan terus kami laporkan sampai pada upaya terakhir,” tegas Roman.
Manajemen PT SCC Erwin mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang tengah berjalan. Namun, untuk masalah itu pihaknya akan menyampaikan kepada manajemen perusahaan di Jakarta.
Pengecekan lokasi tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim 3 Juni lalu. Ada tiga kesimpulan dalam pertemuan itu. Pertama, DPRD Kotim meminta data pendukung agar diserahkan ke Komisi IV dengan tenggat waktu sampai 10 Juni. Kades dan camat diminta mendata nama pemilik lahan yang dilintasi jalan tersebut.
Pihak PT SCC diharapkan bisa melengkapi dokumen bukti take over, serta dokumen berkaitan dengan jalan tersebut. Warga yang memiliki surat tanah juga diminta menyerahkan ke komisi IV pada tanggal yang sudah ditentukan.
Kedua, pihaknya akan jadwalkan turun ke lapangan setelah semua dokumen lengkap untuk memeriksa langsung lokasi yang menjadi sengketa. Ketiga, RDP diskors dan akan dibuka kembali setelah peninjauan dan melihat fakta di lapangan. (ang/ign)







