Rumah Saksi Dugaan Tipikor Digeledah

Perkara BOK Dinkes Barito Selatan 

Dinas Kesehatan Barito Selatan,Tipikor,Kejati Kalteng,BOK
Dua unit mobil disita Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, tahun anggaran 2020 /2021.(istimewa)

BARITO SELATAN, RadarSampit.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar penggeledahan rumah, terkait  dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.

Penggeledahan digelar di rumah kediaman Saksi ICD di Palangka Raya, Saksi MJN dan Saksi PMT di Buntok – Barito Selatan,Selasa (15/11). Penggeledahan tersebut  didasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra  menjelaskan, meski sudah melakukan penggeledahan,  kerugian negara dari kasus ini masih dalam penghitungan tim penyidik Kejati Kalteng,  dengan lembaga terkait.

Diungkapkannya, dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam yang diduga kuat terkait dengan perkara BOK Dinas Kesehatan Barito Selatan tahun anggaran 2020 2021 yang dikuasai oleh saksi ICD.

Baca Juga :  Breaking News! Dua Pemotor Terlibat Kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut Sampit

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, 2 (dua) unit kendaran tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 585/O.2.5/Fd.1/08/2012 tanggal 18 Agustus 2022,” papar Dodik dalam rilis resminya, kemarin.

Ia juga memaparkan, sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 05/O.2/Fd.1/08/2022 Tanggal 15 Agustus 2022, Kejati Kalteng telah memulai penyidikan terhadap perkara dugaan tipikor tersebut.

“Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp 14.193.918.000 (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu  rupiah),” sebutnya.

Dodik menambahkan, dana itu dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting,  Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.



Pos terkait