RUU Pilkada Batal Disahkan, Masyarakat Sipil Unjuk Kekuatan Cegah Pembajakan Demokrasi

KPU Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

Demo DPR UU Pilkada
AKSI MASSA: Sejumlah mahasiswa terlibat bentrokan dengan petugas di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA, radarsampit.com – Kekuatan sipil sekali lagi unjuk kekuatan sebagai penjaga demokrasi dari kebrutalan elite politik yang berniat menguasai pemerintahan. Aksi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bergulir di banyak daerah, membuahkan hasil.

DPR RI memastikan tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada. Dengan demikian, syarat terbaru pencalonan pilkada tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam konferensi pers Kamis (22/8/2024) malam, Dasco menjelaskan, RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan. Sebab, agenda rapat paripurna DPR yang sejatinya untuk mengesahkan RUU tersebut tidak kuorum.

”Artinya (karena tidak kuorum, Red), pada hari ini (kemarin, Red), revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco.

Dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 09.30 kemarin, Dasco menyebut hanya 89 anggota DPR yang hadir (dari total 575 anggota) rapat dan 87 orang izin.

Merujuk pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, kuorum sidang DPR adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Jika kuorum tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggat waktu tidak lebih dari 24 jam.

Dalam rapat kemarin, Dasco selaku pimpinan rapat paripurna sudah menskors rapat selama 30 menit untuk mencapai kuorum. Namun, karena kuorum masih belum tercapai, agenda pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan.

”Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK,” tegas Dasco.

Apakah RUU Pilkada tetap akan disahkan di paripurna berikutnya? Dasco menegaskan, agenda rapat paripurna terdekat bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran calon. Yakni, Selasa (27/8/2024) pekan depan.

Demo DPR UU Pilkada

”Kami merasa bahwa lebih lebih baik itu (pengesahan RUU Pilkada) tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya (cakada) sudah berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Dasco tidak menampik RUU Pilkada kemungkinan akan tetap dilaksanakan pada periode DPR berikutnya. Sebab, dia menyebut aturan tentang pilkada masih perlu penyempurnaan. Begitu pula dengan UU Pemilu.

”RUU pilkada ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi UU Pilkada ini sudah dilakukan sejak Januari 2024 dan berjalannya perlahan-lahan,” ujarnya.

Disinggung mengenai pembatalan RUU Pilkada setelah berkomunikasi dengan pihak ‘istana’, Dasco membantahnya.

”Saya tidak ke istana, tidak ketemu Pak Jokowi. Dan memang tidak ada urgensinya (berkomunikasi dengan pihak ‘istana’, Red),” ungkapnya.

Bagaimana tanggapan Istana? Diwakili Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Istana menyatakan, akan mematuhi aturan yang ada. Pernyataan DPR terkait batalnya pengesahan UU Pilkada yang artinya akan menggunakan aturan dari putusan MK.

”Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.

Terkait banyaknya demonstrasi, Hasan menyebut, hal itu sebagai proses demokrasi. Dia melihat berbagai stakeholder punya peran dalam aksi kemarin.

”Pesan yang harus disampaikan a salah kita menjamin kebebasan berpendapat. Kami berharap semua menghindari disinformasi, fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan hal tidak baik,” ucapnya. Dia ingin masyarakat hidup tenang dan roda perekonomian tetap berjalan.

Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, tindak lanjut atas putusan MK masih berproses. Pihaknya mengaku tidak bisa serta merta mengesahkan perubahan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan tanpa lebih dahulu berkonsultasi ke DPR dan Pemerintah.

Pos terkait