Peningkatan kunjungan Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung di Kota Sampit terus diupayakan. Bangunan megah milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan dapat mempermudah segala urusan lebih efektif dan efisien.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kota Sampit, Kalteng masih menjadi satu-satunya bangunan perkantoran termegah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bangunan berlantai tiga yang sudah dilengkapi lift itu diresmikan Bupati Kotim Halikinnor pada perayaan HUT Kotim yang ke-70 tahun, pada Sabtu 7 Januari 2023 lalu.
Lebih setahun sudah bangunan beraksen merah terang menghadap ke arah selatan ini beroperasi. Setelah sebelumnya berkali-kali gagal diresmikan karena terkendala anggaran.
Catatan Radar Sampit, bangunan gedung Mal Pelayanan Publik dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya sejak 28 Juli 2018 dan dijadwalkan selesai pada 28 Juli 2020 dengan menelan anggaran Rp38.875.000.000. Anggaran ini belum termasuk interior, mebel, penyediaan lift dan bangunan pagar yang menelan dana miliaran.
Sesuai dengan site plan awal, pada sisi sayap kanan dan kiri bangunan berbentuk oktagon itu akan difungsikan sebagai tempat klinik orang sehat, ruang pelayanan, dan ruang pertemuan serta food court.
Lantai 1 dilengkapi dengan 12 ruang komersil, 1 ruang komersil utama, lima ruang klinik orang sehat, dan 3 ruang pelayanan. Sedangkan lantai 2 bakal dilengkapi 18 counter atau ruang bilik pelayanan, 5 ruang pelayanan, 3 ruang back office, 1 ruang auditorium, 1 ruang bermain anak, dan 1 ruang ibu menyusui.
Namun, setelah bangunan itu fungsional ada beberapa ruang yang beralih fungsi, salah satunya beberapa ruang di lantai dasar kini menjadi kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim. Sedangkan, ruang di samping Dekranasda yang akan difungsikan sebagai food court masih belum terwujud hingga kini.
”Secepatnya food court akan disediakan tahun ini. Food court ini nantinya akan dikelola koperasi karyawan letaknya di oktagon sisi timur. Yang menjadi sedikit kendala, pengurus koperasi tidak boleh PNS, makanya ditunjuklah tenaga kontrak yang nanti akan menjadi pengurus koperasi,” kata Mokhammad Ikhwan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim saat ditemui Radar Sampit di ruang kerjanya, Kamis (22/8/2024).