Sabu Dicampur Cairan Kimia lalu Dibuang ke Selokan

Polres Kotim kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,3 gram
PEMUSNAHAN : Kapolres Kotim AKBP Sarpani memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (18/1) siang. FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,3 gram hasil tangkapakan awal tahun 2022, Selasa (18/1) siang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani bersama instansi terkait.

Sarpani menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan sejak 1 Januari hingga 11 Januari 2022 lalu dengan menetapkan lima orang tersangka.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam wadah plastic berisikan air dicampur cairan kimia kemudian diaduk hingga sabu menjadi larut.

Sabu yang sudah larut ke dalam air lalu dibuang ke selokan dengan disaksikan lima orang tersangka.

Lima orang tersangka yakni Ikur (49), Hana Widiawati (46), Misnawati (45), dan satu pasangan suami istri (pasutri) yakni Samiran (52) dan Hayati (46). Kelima tersangka ini ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

”Sabu yang kami musnahkan ini senilai Rp 46 juta. Sebagian barang bukti kami sisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti,” kata Kapolres Kotim. (sir/fm)

Baca Juga :  Dituding Maling Sawit, Warga Sebabi Tembak Satpam Pakai Senapan Angin

 



Pos terkait