PALANGKA RAYA– Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo memastikan akan terus bergerak memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Tidak hanya pada kawasan kota, tetapi juga ke pelosok desa. Terlebih di beberapa kabupaten memiliki potensi besar peredaran barang haram tersebut.
“Kami tidak akan berhenti terus bergerak memberantas peredaran narkotika, apapun jenisnya. Tidak hanya di kota tetapi juga di pelosok. Ada informasi, maka kami akan selidiki mendalam untuk menindaklanjutinya,” ujar perwira menengah Polri ini, kemarin.
Nono menyampaikan, ada beberapa daerah rawan peredaran gelap narkotika. Yakni Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, hingga Pulang Pisau. Tetapi secara global, semua wilayah Kalteng rawan peredaran.
”Titik peredaran tertinggi di Kotim, Lamandau, Palangka Raya. Itu berdasarkan hasil pengungkapan,” sebutnya.
Sabu-sabu yang beredar di Kotim, Katingan, dan Lamandau dipasok dari Pontianak dan Pulau Jawa. Sedangkan di Palangka Raya dipasok dari Banjarmasin, Pontianak, serta Jawa.
”Seperti banyak yang sudah berhasil terungkap, rata-rata sabu dari Pontianak, Banjarmasin, Pulau Jawa. Dibawa dari darat dan lainnya,” sebut Nono.
Dalam jaringan peredaran narkoba, rata-rata mereka menggunakan kurir dan berkomunikasi melalui seluler. Mereka menggunakan jaringan terputus. Antara pemesan maupun bandar tidak pernah bertatap muka. Barang diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan.
”Apapun kondisi itu, kami akan terus berupaya melakukan pemberantasan dan penggagalan peredaran narkotika,” tekannya.
Bicara pengawasan di daerah pelosok, Nono menambahkan bahwa, pihaknya selalu menginstruksikan kepala satuan (kasat ) narkoba memberikan pengawasan sehingga masyarakat tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Selama ini pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi tentang bahaya narkoba. Baik melalui Bhabinkamtibmas maupun melalui sekolah-sekolah, sehingga warga lebih mengetahui bahwa narkoba itu merugikan.
Selain merusak kesehatan, pemain narkoba juga akan berhadapan dengan hukum. Pemain narkoba akan dikenakan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati serta denda 10 miliar. (daq/yit)