Wali Kota Lantik Damang Sebangau

Wali Kota Lantik Damang Sebangau
LANTIk : Wali Kota Palangka Raya sekaligus Ketua DAD Kota Fairid Naparin, saat melantik dan mengukuhkan Wawan Embang sebagai Damang Kepala Adat Dayak Kecamatan Sebangau masa Bakti 2021-2027 di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kamis (22/4).(FOTO IST RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA–  Wali Kota Palangka Raya sekaligus Ketua DAD Kota Palangka Raya Fairid Naparin melantik dan mengukuhkan Wawan Embang sebagai Damang Kepala Adat Dayak Kecamatan Sebangau masa bakti 2021-2027 di ruang rapat Peteng Karuhei II, Kamis (22/4).

“Damang  harus mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan di tengah kemajemukan masyarakat. Selain itu harus mampu pula menjalankan pelestarian pengembangan dan pemberdayaan kearifan lokal adat dayak, penegakan hukum adat sesuai hak dan wewenang,” tutur Fairid.

Bacaan Lainnya

Damang juga harus mampu menegakkan filosofi huma betang menjadi landasan utama dalam memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat.  Damang  mampu  berperan menjadi pemersatu untuk membantu mendukung proses pembangunan daerah.

”Maka itu saya berharap Damang Kepala Adat dapat bersinergi secara dinamis dengan seluruh pemerintah dan masyarakat. Juga menjaga adat budaya, hukum adat di Kota Palangka Raya,”  kata Fairid.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Minta Usulan Penamaan Bundaran Besar

Saat ini, Damang diminta membantu mengedukasi masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan, menjalankan pola hidup bersih, dan memakai masker.  Damang juga diminta  menyukseskan PPKM mikro.

“Saya berpesan kepada Damang Kepala Adat segera beradaptasi dengan era new normal. Mengajak masyarakat menaati prokes, menggunakan masker dan menghindari kerumunan, kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota,” tegasnya.

Damang harus memahami tugas dan fungsinya, agar tidak terjadi benturan dengan aparat penegak hukum, terutama dalam hal menangani penyelesaian permasalahan perdata dan pidana.

“Damang kepala adat mempunyai tugas di bidang pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan berfungsi sebagai penegak hukum ada dalam wilayah kedamangan bersangkutan,” pungkasnya. (daq/yit)

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *