Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Naik Signifikan

pemilu ilustrasi
ilustrasi pemilu

SAMPIT, radarsampit.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 pada 14 Februari lalu lebih ”seksi” alias menarik di mata pemilih dibanding pesta demokrasi pada 2019 lalu. Hal itu terlihat dari lonjakan partisipasi pemilih yang drastis dari lima tahun silam.

Ketua KPU Kotim M Rifqi Nasrulah mengatakan, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 lalu sekitar 80 persen, meningkat dibanding Pemilu 2019 yang hanya sebesar 74,64 persen.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari 303.608 jumlah pemilih yang terdaftar di Kotim, sebanyak 241.849 orang menggunakan hak pilihnya. Tingginya partisipasi itu tak lepas dari pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan bersamaan.

”Selain itu, kemampuan caleg memobilisasi masa ke TPS untuk memilih ini berdampak positif kepada tren partisipasi pemilih itu sendiri,” katanya, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, lanjutnya, partisipasi pemilih pemula juga cukup bagus, namun pihaknya belum menghitung rinci pemilih pemula yang menggunakan hak pilihnya. Bukan hanya itu, pemilih pemula yang identik dengan kaum milenial ini juga aktif berpartisipasi sebagai penyelenggara maupun petugas KPPS hingga pengawas TPS.

Baca Juga :  Atasi Sawah Banjir, Pemkab Kotim Keruk Saluran Air di Lampuyang 

”Hal tersebut bisa dilihat dari konten-konten di media sosial yang diunggah kaum milenial pada hari maupun pascapemungutan suara. Ini merupakan sesuatu yang positif dan diharapkan akan semakin baik ke depannya,” katanya.

Sementara itu, terkait tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, Rifqi mengatakan, saat ini masih menunggu proses rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional yang berlangsung sampai 20 Maret 2024.

Setelah KPU RI menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional, akan diberikan waktu tiga hari bagi pihak-pihak yang keberatan dengan mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, MK akan membuat daftar daerah yang masuk PHPU dan KPU RI akan menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.

Bagi daerah yang tidak masuk PHPU, lanjutnya, dapat melanjutkan ke tahap penetapan perolehan kursi legislatif dan calon terpilih. Sedangkan, bagi daerah yang masuk PHPU harus menunggu putusan MK.



Pos terkait