Menurutnya, pemerintah pusat harus mengevaluasi hal tersebut dan tidak menyamakan perusahaan yang memiliki IUP dan HGU dengan perusahaan tanpa izin. Dia berharap pemerintah tidak mengorbankan perusahaan.
”Tentunya hal tersebut sangat berdampak pada daerah yang mengandalkan pendapatan dari sektor perkebunan,” katanya.
Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun sebelumnya mengatakan, Satgas Garuda PKH telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan secara serentak di 19 provinsi, dari Sumatera Utara hingga Papua. Lahan yang disita segera dikembalikan ke negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto.
”Langkah ini menunjukkan negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh,” tegasnya.
Dia melanjutkan, selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah telah mengantisipasi potensi dampak penertiban. Satgas bersama tim transisi menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan keberlanjutan usaha perkebunan dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
”Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini. Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berlangsung,” jelasnya.
Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi isu yang menyebutkan penyitaan tersebut akan berujung pada PHK massal. Pemerintah memastikan kebijakan ini telah dikaji secara matang agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit. (ang/ign)