Satgas PKH Bikin Bingung Pengusaha, Lahan Kebun Sawit HGU dan IUP Ikut Disita

ilustrasi penyitaan lahan
Ilustrasi (AI)

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kotim mengaku bingung dengan indikator penyitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah berjalan. Pasalnya, lahan dengan luasan belasan ribu hektare turut disita meski telah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).

”Kami punya semua perizinan. Sudah dilalui dalam mendapatkan Hak Guna Usaha dan IUP selama ini. Termasuk juga ganti rugi lahan kepada masyarakat,” kata seorang manajemen PBS yang meminta namanya tak disebutkan, kemarin (3/4).

Bacaan Lainnya

Dia berharap ada solusi dari pemerintah. Salah satunya dengan membatalkan keputusan penyitaan areal kebun yang memiliki alas hukum, seperti IUP maupun HGU yang juga merupakan produk pemerintah pusat.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga melakukan pembayaran denda sebagaimana penyelesaian kebun dalam kawasan hutan sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110 A dan B.

Baca Juga :  Kedisiplinan Pegawai RS Ini Jadi Sorotan

”Bagaimana ini solusinya dan denda dalam UUCK sudah kami ikuti. Kami terkejut dengan fasilitas dan kebun kami yang juga turut dalam sitaan. Kami berharap papan sitaan itu bisa dicabut, karena ini berdampak kepada karyawan dan ini dalam HGU Nomor 44 Tahun 2008,” jelasnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan HGU bukan hal mudah. Pihaknya memulai dari tahapan bawah hingga ke pusat. Ditambah rumitnya birokrasi, membuat urusan tersebut memakan proses waktu lama.

Dia menegaskan, penyitaan lahan akan bedampak pada karyawan yang jumlahnya sekitar 10 ribu orang. Di sisi lain, selama ini pihaknya juga berkontribusi untuk pemerintah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, saat ini terdapat tiga kategori lahan perkebunan yang menjadi target tim Satgas PKH. Kategori pertama, kawasan perkebunan yang masuk kawasan hutan tanpa izin dan kedua kawasan perkebunan dengan IUP.

Ketiga, kawasan perkebunan dengan IUP dan HGU, namun diduga teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan. Rimbun mencontohkan kasus PT GAP yang memiliki IUP dan HGU, namun terkendala surat keputusan mengenai kawasan hutan, sehingga lahannya pun disita.



Pos terkait