SAMPIT, radarsampit.com – Penyitaan lahan milik sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) karena dianggap menggarap kawasan hutan kembali memunculkan persoalan. Kali ini, masyarakat turut mengklaim sebagian lahan yang telah disita.
Salah satu kasus terjadi di PT Mulia Agro Permai (MAP) yang berada di Kilometer 18 Jalan Jenderal Sudirman.
Awalnya, Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) menyita sekitar 1.200 hektare lahan milik PT MAP
Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan validasi oleh Satgas PKH bersama pihak perusahaan dan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas lahan yang benar-benar masuk kawasan hutan hanya sekitar 200 hektare.
Sisanya, sekitar 1.000 hektare, dinyatakan sebagai lahan HGU milik sah perusahaan.
Ternyata, dalam pengukuran awal sempat terjadi kekeliruan. Namun meski sudah diklarifikasi, muncul kelompok masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan yang kini termasuk dalam area sitaan tersebut.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, membenarkan hal ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara warga dan manajemen PT MAP guna membahas klaim yang terjadi di atas lahan berstatus HGU di wilayah Km 18 tersebut.
“Kami telah menerima surat resmi dari masyarakat yang mengaku memiliki lahan di kawasan itu. Mereka meminta diadakan mediasi, dan kami siap mengagendakan RDP melalui Komisi I,” ujar Rimbun usai menghadiri rapat paripurna.
Selain itu, lanjutnya, DPRD juga memperoleh informasi tambahan mengenai adanya aktivitas panen di area yang disengketakan. Hal ini rencananya akan dibahas lebih lanjut dalam RDP mendatang bersama semua pihak terkait.
“Dalam forum tersebut, kita akan membahas secara menyeluruh — mulai dari klaim warga, keabsahan HGU, hingga data teknis dari perusahaan, Satgas PKH, dan KLHK. Tujuannya agar tercipta kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Rimbun. (ang)