Satpol PP Kotim Siap Bongkar Paksa Bangunan Pedagang di Lokasi Ini

Satpol PP Kotim bongkar bangunan
TERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kotim menertibkan pedagang yang masih berjualan di bahu Jalan Sudirman Km 5, Sampit, Senin (20/6). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bangunan milik pedagang di seberang Islamic Center Jalan Sudirman Km 3 hingga Km 5 yang melanggar  akan dibongkar oleh petugas. Ini dilakukan pemerintah jika para pemilik bangunan tidak segera membongkar sendiri.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kotim Sugeng Riyanto mengatakan, untuk kesekian kalinya petugas mendatangi lapak para pedagang untuk memberikan peringatan. Seperti yang dilakukan pada Senin (20/6) pagi,  Satpol PP Kotim bersama-sama dengan Dinas PU, Disperdagin, dan pihak kelurahan mewakili kecamatan turun langsung ke lapangan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Saat ini ada sekitar 10 bangunan yang belum sesuai aturan, tapi mereka siap membongkar. Apabila tidak membongkar, kami tidak bertanggung jawab lagi,” sebutnya.

Menurutnya, sudah ada batas toleransi yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sementara yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga :  Banyak Kios Masih Kosong, Pedagang Pasar Eks Mentaya Teater Ditenggat sampai Bulan Depan

“Karena kita sudah melewati tahapan sesuai dengan perda yang berlaku, mulai surat edaran, teguran pertama, teguran kedua, dan teguran ketiga dengan rentang waktu yang sudah ditentukan. Kemudian peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Selanjutnya adalah pembongkaran,” terangnya.

Menurutnya, proses pembongkaran dilakukan setelah melalui rapat antara pemerintah daerah dan bagian teknis.

Sebelumnya, para pedagang di kawasan itu sudah mendapat sosialisasi. Bagi yang kios yang masih berada di bahu jalan telah dilayangkan surat teguran, hingga surat peringatan. Sejak surat teguran dan peringatan dilayangkan,  sebagian pedagang  telah membongkar sendiri kiosnya dan mundur dari posisi awal.

“Pada umumnya bangunan milik pedagang yang ada di kawasan tersebut sudah mundur. Apabila masih terkena alat berat, itu risiko mereka karena kurang mundur,” terangnya.

Pedagang di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Km 3 hingga Km 5 Sampit diminta untuk mundur dari posisi awal, dikarenakan pemerintah daerah berencana melakukan pelebaran jalan serta pembongkaran drainase.



Pos terkait