SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bangunan milik pedagang di seberang Islamic Center Jalan Sudirman Km 3 hingga Km 5 yang melanggar akan dibongkar oleh petugas. Ini dilakukan pemerintah jika para pemilik bangunan tidak segera membongkar sendiri.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kotim Sugeng Riyanto mengatakan, untuk kesekian kalinya petugas mendatangi lapak para pedagang untuk memberikan peringatan. Seperti yang dilakukan pada Senin (20/6) pagi, Satpol PP Kotim bersama-sama dengan Dinas PU, Disperdagin, dan pihak kelurahan mewakili kecamatan turun langsung ke lapangan.
“Saat ini ada sekitar 10 bangunan yang belum sesuai aturan, tapi mereka siap membongkar. Apabila tidak membongkar, kami tidak bertanggung jawab lagi,” sebutnya.
Menurutnya, sudah ada batas toleransi yang diberikan oleh pemerintah daerah. Sementara yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 10 Tahun 2021.
“Karena kita sudah melewati tahapan sesuai dengan perda yang berlaku, mulai surat edaran, teguran pertama, teguran kedua, dan teguran ketiga dengan rentang waktu yang sudah ditentukan. Kemudian peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Selanjutnya adalah pembongkaran,” terangnya.
Menurutnya, proses pembongkaran dilakukan setelah melalui rapat antara pemerintah daerah dan bagian teknis.
Sebelumnya, para pedagang di kawasan itu sudah mendapat sosialisasi. Bagi yang kios yang masih berada di bahu jalan telah dilayangkan surat teguran, hingga surat peringatan. Sejak surat teguran dan peringatan dilayangkan, sebagian pedagang telah membongkar sendiri kiosnya dan mundur dari posisi awal.
“Pada umumnya bangunan milik pedagang yang ada di kawasan tersebut sudah mundur. Apabila masih terkena alat berat, itu risiko mereka karena kurang mundur,” terangnya.
Pedagang di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Km 3 hingga Km 5 Sampit diminta untuk mundur dari posisi awal, dikarenakan pemerintah daerah berencana melakukan pelebaran jalan serta pembongkaran drainase.
“Batasnya satu meter di belakang parit. Takutnya nanti kena excavator waktu pekerjaan normalisasi saluran drainase. Pekerjaannya ada dua, pelebaran jalan dan normalisasi saluran drainase untuk mengatasi banjir,” jelas Sugeng.
Mayoritas pedagang bersifat kooperatif dan dengan kesadaran sendiri mundur dari posisi awal. Meski demikian masih ada saja pedagang yang belum tertib terhadap aturan.
“Tapi ada beberapa yang tidak mengindahkan, tapi itu risiko mereka, karena kami sudah melaksanakan tahapan-tahapan, proses hukum sudah kami laksanakan, jadi nanti ketika dilakukan pembongkaran mereka tidak bisa menyalahkan kami. Itu salahnya mereka,” tegasnya.
Sementara itu pada kegiatan yang dilakukan Senin kemarin, barang-barang milik pedang yang tidak mematuhi aturan diamankan oleh petugas untuk kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memberikan efek jera kepada pedagang tersebut.
“Barang yang dibawa ini akan kami BAP, karena mereka ini sudah ditegur, waktu kami penertiban mereka berjualan di atas badan jalan dan di atas bahu jalan, kemudian sudah ditegur beberapa kali sudah tertangkap basah dan sudah diperingatkan. Mungkin ini sudah yang ketiga atau empat kalinya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahu jalan merupakan bagian tak terpisahkan dengan badan jalan. Ada ketentuan yang harus dipatuhi, khususnya oleh pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.








