Satpol PP Kotim Siap Bongkar Paksa Bangunan Pedagang di Lokasi Ini

Satpol PP Kotim bongkar bangunan
TERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kotim menertibkan pedagang yang masih berjualan di bahu Jalan Sudirman Km 5, Sampit, Senin (20/6). (YUNI/RADAR SAMPIT)

“Batasnya satu meter di belakang parit. Takutnya nanti kena excavator waktu pekerjaan normalisasi saluran drainase. Pekerjaannya ada dua, pelebaran jalan dan normalisasi saluran drainase untuk mengatasi banjir,” jelas Sugeng.

Mayoritas pedagang bersifat kooperatif dan dengan kesadaran sendiri mundur dari posisi awal. Meski demikian masih ada saja pedagang yang belum tertib terhadap aturan.

Bacaan Lainnya

“Tapi ada beberapa yang tidak mengindahkan, tapi itu risiko mereka, karena kami sudah melaksanakan tahapan-tahapan, proses hukum sudah kami laksanakan, jadi nanti ketika dilakukan pembongkaran mereka tidak bisa menyalahkan kami. Itu salahnya mereka,” tegasnya.

Sementara itu pada kegiatan yang dilakukan Senin kemarin, barang-barang milik pedang yang tidak mematuhi aturan diamankan oleh petugas untuk kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memberikan efek jera kepada pedagang tersebut.

“Barang yang dibawa ini akan kami BAP, karena mereka ini sudah ditegur, waktu kami penertiban mereka berjualan di atas badan jalan dan di atas bahu jalan, kemudian sudah ditegur beberapa kali sudah tertangkap basah dan sudah diperingatkan. Mungkin ini sudah yang ketiga atau empat kalinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dorong Laporkan ke Aparat Hukum Dugaan Pelanggaran Izin Retail Modern di Sampit

Dijelaskannya, bahu jalan merupakan bagian tak terpisahkan dengan badan jalan. Ada ketentuan yang harus dipatuhi, khususnya oleh pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

“Ada ketentuannya, batasnya tiang listrik itu ruang milik jalan, kemarin karena pembangunannya di parit jadi batasnya itu 1 meter di belakang parit,” imbuhnya.

Sugeng menambahkan, bahwa dulunya pedagang di kawasan tersebut sudah tertib, namun berjalannya waktu para pedagang malahan menambah bangunannya hingga melanggar perda.

“Dulu bangunannya sebenarnya sudah tertib. Kemudian menambah sendiri. Jadi kami Satpol PP akan tetap melakukan patroli untuk pemantauan sebelum ada pembangunan yang dilaksanakan pada bulan Juli oleh dinas PU,” tutupnya. (yn/yit)



Pos terkait