NANGA BULIK, radarsampit.com – Akibat menyebarkan foto tidak senonoh mantan pacarnya, Faldy Aldama divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan Faldy Aldama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mempertunjukkan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan sebelumnya telah membeberkan bahwa pada November 2024 bertempat di Mess Karyawan PT. Ratu Intan Mining (RIM), Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, terdakwa dengan menggunakan handphone merk Oppo F11 Pro telah mengakses akun Instagram milik mantan pacarnya, NI.
Terdakwa dapat mengakses akun IG tersebut karena sempat bertukar akun saat keduanya masih dalam hubungan pertunangan.
“Kemudian terdakwa menyiarkan foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan tersebut dengan cara mengganti foto profile IG tersebut dengan foto tidak senonoh yang ada di ponselnya. Foto dimiliki terdakwa saat mereka masih bertunangan dulu,” ungkap jaksa.
Terdakwa sempat mengganti kurang lebih sebanyak 18 kali foto profil akun tersebut, dengan foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan milik korban yang salah satunya berisi muatan/konten foto bugil.
Pada Desember 2024, korban yang merupakan wanita asal Lamandau mendapatkan laporan dari kerabatnya yang melihat akun IG nya telah berganti foto profile dengan gambar tidak senonoh.
Dia langsung mengetahui bahwa yang melakukan hal tersebut adalah mantan tunangannya. Ia tidak bisa lagi mengakses akun tersebut dan kesulitan untuk menghapusnya.
“Saksi korban kemudian melaporkan kejadian ini, dan terdakwa berhasil diamankan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, terdakwa melakukan perbuatannya dikarenakan sakit hati saat mengetahui mantan tunangannya tersebut akan menikah dengan pria lain, sedangkan terdakwa masih memiliki perasaan terhadapnya meskipun terdakwa juga telah memiliki istri.