Sebut Korban Laporan Palsu Perusahaan, Kasus Tiga Warga Dituduh Mencuri Sawit Dihentikan

BANTAH-LAPORAN-PALSU
BERI KETERANGAN: Manager SSL PT KDP Kus Hermawan Bramasto memberikan keterangan terkait kasus ditangkapnya tiga warga Desa Tumbang Kelemei, Kabupaten Katingan, dalam perkara pencurian sawit. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Aparat kepolisian akhirnya menghentikan perkara pencurian sawit yang dilakukan tiga warga Desa Tumbang Kelemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, beberapa waktu lalu. Tiga warga yang kini bebas, berencana melaporkan pihak perkebunan sawit atas laporan palsu yang membuat mereka dipenjara.

Jaya, salah satu dari tiga warga itu menuturkan, pada 3 Maret lalu, dirinya menjadi korban arogansi perusahaan perkebunan PT Karya Dewi Putra (KDP). Selain ditangkap dan dipukul oleh salah satu sekuriti perusahaan, dia juga dipaksa mengaku mencuri sawit milik perusahaan.

Bacaan Lainnya

Padahal, dia hanya mengambil upah mengangkut buah sawit milik Nurjaya Suka, Kepala Desa Tumbang Kalemei dari kebun kades tersebut. Akibat laporan perusahaan itu, dirinya bersama Lori alias Elot (30) dan Harmono alias Mino (19), sempat dipenjara selama selama 22 hari.

”Saya tidak bersalah, tetapi jadi korban dugaan laporan palsu. Saya sudah mendapat keadilan dengan menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3 ), yang artinya, kasus pencurian yang dituduhkan dihentikan karena tidak cukup bukti,” ujarnya, Selasa (10/5).

Terpisah, Manager SSL PT KDP Kus Hermawan Bramasto memastikan tiga warga tersebut memang beraksi di lahan perusahaan. Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan aparat kepolisian yang kebetulan tengah melakukan pengamanan di areal perusahaan.

”Kami meyakini itu memang di kawasan perusahaan milik PT KDP. Saat itu pihak keamanan perusahaan sekitar pukul 00.30 WIB melakukan patroli ke areal rawan pencurian tandan buah segar kelapa sawit dan melihat ada cahaya senter dan suara orang sedang mengangkut TBS. Kami tidak membuat laporan palsu,” tegasnya.

Kus menuturkan, saat aparat kepolisian dan tim keamanan mendatangi lokasi, sebuah pikap yang diduga mengangkut TBS dari perusahaan melaju, sehingga dilakukan pengejaran. Akan tetapi, ketika diminta berhenti, mobil semakin menambah kecepatan hingga akhirnya dipepet dan diberhentikan.

”Jadi, ketika diberhentikan, mobil itu tidak berhenti. Malah mundur dan hampir menabrak aparat kepolisian. Kami meyakini itu buah milik perusahaan, karena besar-besar. Kami juga membantah membuat laporan palsu dan mengkriminalisasi masyarakat,” katanya.

Pihaknya mengaku belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian terkait perkara tersebut. ”Selama ini PT KDP telah kooperatif mengikuti setiap proses hukum. Kami belum menerima adanya SP3 dari kepolisian, sehingga kami belum bisa melakukan langkah selanjutnya. Intinya, kami meyakini saat itu mereka berada di lokasi perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tumbang Kalemei Nurjaya menegaskan, dirinya memerintahkan ketiganya mengakut buah sawit di lahannya dan membenarkan buah sawit yang diangkut miliknya. ”Sawit itu milik saya dan ketiganya bukan pencuri,”  katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya Dekie Kasenda mengatakan, pihaknya siap mendampingi Jaya memperjuangkan keadilan. Apalagi ada dugaan pemukulan oleh oknum sekuriti perusahaan. Tiga warga itu bisa melaporkan dugaan tindak pidana laporan palsu dan penganiayaan, serta bisa menuntut ganti rugi materi akibat laporan palsu tersebut.

”Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan membuktikan bahwa PT KDP bekerja secara sembarangan dan tidak mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Apalagi penangkapan Jaya oleh satpam PT KDP dilakukan di jalan desa yang sudah di luar area perusahaan. Satpam bertindak melampaui wewenangnya,” ujar Dekie. (daq/ign)

Pos terkait