PULANG PISAU, radarsampit.com – Seorang pria berinisial J alias E (50) warga Jalan Padat Karya, Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau (Pulpis) diringkus polisi.
J dibekuk Satresnarkoba Polres Pulpis akibat kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,32 gram.
Kasi Humas Polres Pulpis AKP Daspin menjelaskan, pelaku J ditangkap pada Minggu (5/5/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.
“Kejadian bermula saat anggota Satresnarkoba melaksanakan patroli di Kecamatan Banama Tingang dan mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga adanya transaksi narkoba di Desa Pahawan,” terang Daspin.
Kemudian, dari laporan masyarakat tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku yang tengah berada di pinggir Jalan Padat Karya untuk transaksi sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. ditemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 3,32 gram,” sebut Daspin.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet warna biru bermotif, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polres Pulpis guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Daspin. (rm-106/fm)