Sekda Kotim Sebut Ada Manipulasi Rekaman Kehadiran I-Personal 

Pelaku Dapat Peringat Keras

pns kotim
APEL: Jajaran Pemkab Kotim saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kotim, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Pelanggaran tersebut berupa manipulasi kehadiran I-Personal atau perekaman kehadiran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman mengatakan, masalah ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh beberapa ASN, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak (tekon).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa terdapat pegawai ASN dan non ASN melakukan tindakan indisipliner yaitu melakukan manipulasi perekaman kehadiran pada aplikasi I-Personal dan melakukan perekaman kehadiran tidak sesuai dengan fakta kehadiran dan setidak-tidaknya berupaya melakukan perekaman kehadiran tidak sesuai dengan fakta kehadiran pada aplikasi personal dengan menggunakan alat bantu aplikasi lain.

Tindakan ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kotim.

Baca Juga :  Petani Bawang Merah Kotim Perlu Pelatihan Khusus

“Seperti yang diketahui sekarang untuk perekaman kehadiran ASN itu menggunakan teknologi. Dan ditemukan adanya ASN yang memanfaatkan teknologi itu sedemikian rupa. Jadi, misalnya yang harusnya mereka hadir di tempat kerja tapi dengan memanfaatkan teknologi, dia mempunyai kemampuan untuk melakukan perekaman kehadiran tanpa hadir di tempat kerja dan tidak pada waktu yang tepat,” ucapnya, Senin (18/9/2023).

Dengan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya telah memberikan peringatan kepada sejumlah ASN yang melanggar disiplin yang telah melakukan manipulasi perekaman kehadiran pada aplikasi I-Personal.

Terkait hal tersebut, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemkab Kotim agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang terhadap ASN yang bekerja di SOPD masing-masing. Di samping itu juga melakukan verifikasi ulang terhadap absensi ASN dan menolak perekaman kehadiran yang tidak sesuai dengan fakta. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Kotim nomor 800/827/BKPSDM-PKAP/VIII/2023 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2023, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Kotim Fajrurrahman.



Pos terkait