Sepanjang 2022, Polres Tuntaskan Kasus Korupsi APBD Bartim

Kasus Pembunuhan Karyawan Belum Tetapkan Tersangka

polres bartim
RILIS - Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela didampingi PJU Polres Bartim melaksanakan konferensi pers akhir tahun pengungkapan perkara menonjol selama tahun 2022. EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT

TAMIANG LAYANG,radarsampit.com  –  Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) selama tahun 2022 telah menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dan kasus pembunuhan karyawan perusahaan kelapa sawit.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela dalam konferensi pers akhir tahun 2022, Rabu (28/12) mengungkapkan, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani yakni pelaksanaan program peningkatan produksi hasil peternakan dengan kegiatan pengadaan pakan ternak ayam petelur yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan waktu pelaksanaan dalam surat perjanjian kontrak dengan sumber APBD Bartim yang termuat dalam DPA SKPD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bartim tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

“Dua orang ditetapkan tersangka dari pihak kontraktor CV. Warti , inisial SAI dan YAN,” ucap Viddy Dasmasela.

Terkait kasus pembunuhan terhadap karyawan sawit PT Sawit Graha Manunggal (SGM), Bernadi alias Berto (40) pada 3 Februari 2022 lalu, masih dalam penyelidikan lebih dalam, sampai saat ini belum ada menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Waspadai Praktik Busuk selama Pembahasan APBD

“Beberapa sanksi yang telah diperiksa akan dilakukan pemeriksaan ulang dikarenakan pada saat dimintai keterangan selalu berubah-ubah, dan kami terus koordinasi dengan Polda Kalteng untuk melakukan penetapan tersangka,” pungkasnya. (apr/fm)



Pos terkait