PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Konflik antara politikus Nasdem Sriosako dengan Ketua DPD Nasdem Nadalsyah, kian meruncing. Kali ini giliran Koyem—sapaan akrab Nadalsyah—yang melaporkan seterunya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam, Koyem melaporkan Sriosako dengan sejumlah tuduhan berlapis. Sriosako dinilai melakukan penistaan sesuai Pasal 310 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, juga disebut melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lalu, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
”Chat antara pak Koyem dan Sriosako sangat pribadi dan tidak boleh jadi konsumsi publik. Sriosako salah tafsir, seolah-olah Koyem itu menantang, padahal tidak ada sama sekali. Yang mengajak sampai mati dan segala macam itu adalah Sriosako, Koyem itu anggap biasa dan candaan saja,” kata Rahmadi, Kamis (15/6/2023).
Rahmadi melanjutkan, kliennya ingin bertemu hanya untuk klarifikasi. Pasalnya, Sriosako dinilai selalu memburukkan nama Koyem dan berupaya menggerus kredibilitasnya.
Menurut Rahmadi, sebenarnya Koyem sangat sabar menghadapi Sriosako. Namun, lantaran persoalan bergeser, urusan rumah tangga pun nama Koyem disinggung, hal tersebut dinilai tidak bisa diterima, sehingga akhirnya melapor ke polisi.
”Pak Koyem siap diklarifikasi maupun dimediasi. Kami tegaskan persoalan laporan ini adalah pribadi dan bukan kapasitas jabatan ketua partai maupun pejabat negara. Ini sangat berimbas dalam menyangkut kredibilitas dan nama baik klien kami. Kami anggap laporan Sriosako itu palsu dan memfitnah,” ujarnya.
Di Ujung Cerai
Sementara itu, gugatan cerai yang dilayangkan Umi Mastikah terhadap Sriosako di Pengadilan Agama Palangka Raya terus berlanjut. Kedua belah pihak tidak mendapatkan titik temu saat agenda mediasi, Kamis (15/6/2023).
Bahkan, Umi Mastikah yang juga menjabar Wakil Wali Kota Palangka Raya itu seakan menutup rapat harapan rujuk dan bersikeras ingin berpisah dari Sriosako. Karena tidak ada titik temu, sidang selanjutnya digelar 22 Juni mendatang dengan agenda pembacaan gugatan cerai Umi Mastikah kepada Sriosako.
”Mediasinya belum berhasil. Penggugat tetap meminta sidang dilanjutkan. Saya sebagai tergugat akan kooperatif dan menjawab apa yang menjadi tuduhan dan perkara kepada saya,” kata Sriosako usai mediasi.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas I Palangka Raya H M Azhari mengatakan, motif atau alasan gugatan belum bisa disampaikan. Pasalnya, hal tersebut menjadi pokok dalam persidangan nanti dan bersifat rahasia. ”Sidangnya mungkin tidak sampai satu bulan,” ujarnya. (daq/ign)








