PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Konflik antara politikus Nasdem Sriosako dengan Ketua DPD Nasdem Nadalsyah, kian meruncing. Kali ini giliran Koyem—sapaan akrab Nadalsyah—yang melaporkan seterunya ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam, Koyem melaporkan Sriosako dengan sejumlah tuduhan berlapis. Sriosako dinilai melakukan penistaan sesuai Pasal 310 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, juga disebut melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lalu, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
”Chat antara pak Koyem dan Sriosako sangat pribadi dan tidak boleh jadi konsumsi publik. Sriosako salah tafsir, seolah-olah Koyem itu menantang, padahal tidak ada sama sekali. Yang mengajak sampai mati dan segala macam itu adalah Sriosako, Koyem itu anggap biasa dan candaan saja,” kata Rahmadi, Kamis (15/6/2023).
Rahmadi melanjutkan, kliennya ingin bertemu hanya untuk klarifikasi. Pasalnya, Sriosako dinilai selalu memburukkan nama Koyem dan berupaya menggerus kredibilitasnya.
Menurut Rahmadi, sebenarnya Koyem sangat sabar menghadapi Sriosako. Namun, lantaran persoalan bergeser, urusan rumah tangga pun nama Koyem disinggung, hal tersebut dinilai tidak bisa diterima, sehingga akhirnya melapor ke polisi.
”Pak Koyem siap diklarifikasi maupun dimediasi. Kami tegaskan persoalan laporan ini adalah pribadi dan bukan kapasitas jabatan ketua partai maupun pejabat negara. Ini sangat berimbas dalam menyangkut kredibilitas dan nama baik klien kami. Kami anggap laporan Sriosako itu palsu dan memfitnah,” ujarnya.