Sering Transaksi di Rumah, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

pengedar
NARKOBA : Pelaku AS (25) bersama barang bukti narkoba diamankan di kantor polisi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kali ini, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial AS (25) di Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (2/6/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

”Selama ini masyarakat setempat diresahkan dengan aktivitas pelaku yang sering melakukan jual beli sabu,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Selasa (4/6/2024).

Kata Bagus, bermodalkan informasi masyarakat, mereka bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS di rumahnya.

Saat penggerebekan di rumah pelaku, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim berhasil menyita 2 paket sabu siap edar seberat 6,63 gram dan timbangan digital.

Atas penemuan narkoba itu, menguatkan jika pria pengangguran tersebut terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Penghasilannya Kecil, Buruh Tani Nekat Jalani Bisnis Haram

”Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Bagus. (sir/fm)



Pos terkait