Sidang Janggal Perkara Bentrok Bangkal

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Proses persidangan perkara penembakan yang menewaskan dan melukai warga Desa Bangkal dinilai banyak kejanggalan.

Jaksa dinilai mengabaikan aspirasi publik terkait pasal yang digunakan terhadap tersangka. Selain itu, sejumlah fakta peristiwa tak disertakan dalam dakwaan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kuasa hukum korban penembakan warga Desa Bangkal, Sandi, mengatakan, jaksa masih menggunakan Pasal 351 (3) dan 351(2) dan Pasal 360 dalam dakwaannya. Hal tersebut mengecewakan keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan.

Menurutnya, jaksa mengabaikan keinginan korban dan keluarga korban untuk menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP. Hal tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 15 Maret lalu melalui aksi damai.

”Upaya lain juga sudah dilakukan dengan menyodorkan bukti, berbentuk video perintah (bidik kepala),” ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Sandi menuturkan, dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa menyiapkan senjata api berisi peluru tajam dari ruang kantornya. Hal tersebut dinilai telah memiliki unsur kesengajaan. Akan tetapi, jaksa tidak mengungkapkan adanya perintah bidik kepala.

Baca Juga :  Habis Dikeroyok, Pemuda Ditembak

”Kami menilai kejanggalan ini semakin jelas. Bahkan, kejanggalan terjadi sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan. Bahkan hakim pun melarang kami untuk siaran langsung. Tidak tahu alasannya kenapa, padahal persidangan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Sandi.

Koordinator Aksi Koalisi Keadilan untuk Masyarakat Adat Bangkal, Agung, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai selesai.

”Kami akan tetap mengawal kasus agar tidak terjadi kejanggalan lainnya, serta mengingatkan JPU dan majelis hakim, bahwasanya kasus ini diawasi masyarakat luas,” katanya. (rdw/ign)



Pos terkait