KUALA KAPUAS – Sarjono Syikon (53) warga Jalan Kapuas, Kecamatan Selat Tengah diciduk polisi karena kedapatan memiliki 30 gram sabu-sabu di rumahnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatres Narkoba IPTU Subandi mengatakan, ihaknya mengamankan pelaku seusai menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di dalam rumahnya. Saat pengeledahan kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30 gram atau sebanyak 35 paket siap edar,” kata Subandi, Senin (8/3).
Sabu dikemas beberapa bungkus plastik kecil dan disimpan pelaku di dalam kotak minyak kayu putih.
Kata Subandi, selain sabu-sabu, mereka juga menyita barang bukti lainnya seperti satu botol permen, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu ponsel, uang tunai sebanyak Rp. 900 ribu dan beberapa lembar plastik klip kecil.
“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (der/fm)