Rugi Bandar! Sabu Bernilai Miliaran Rupiah Disita

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin
JUMPA PERS: Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin (tengah) menunjukkan barang bukti tujuh ons sabu dan tersangka AK alias Alfi di Mapolres Kotim, Senin (8/3)

SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menyitakan tujuh ons narkotika jenis sabu-sabu yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Sabu ini disita dari tersangka berinisial AK alias Alfi (23) yang ditangkap di Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kecamatan Kota Besi, Kotim, Kamis (4/3) pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabusabu.

Menerima laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tak berselang lama, petugas pun langsung mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.

”Rupanya, informasi masyarakat memang benar. Saat di lakukan penggeledahan, kami menemukan

delapan bungkus berisikan kristal warna bening diduga sabu yang disimpan di lantai dapur rumah pelaku,” kata Jakin, Senin (8/3) siang.

Atas temuan tersebut, Alfi yang saat itu baru saja mengkonsumsi sabu, kemudian digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di depan penyidik, ia baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Ada Belasan Calo Tiket Kapal Laut di Pelabuhan Sampit, Diduga Sudah Raup Untung Besar

”Diduga sabu ini rencananya mau diedarkan (dijual) ke masyarakat. Namun upaya pelaku berhasil kami gagalkan, dan yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka sesuai UU,” tegas Kapolres.

Kepada petugas, Alfi mengaku sabu seberat kurang 1 kilogram itu didapatnya dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Ia memesan melalui telepon seluler dan barang haram tersebut dikirim melalui jalur darat.

”Waktu itu, barangnya (sabu) diletakkan di pinggir Jalan Pelita, Sampit. Lalu saya mengambilnya. Saya tidak pernah ketemu dengan pengantarnya, apalagi mengenalnya. Baru dua kali saya lakukan,” ucap Alfi saat ditanya oleh awak media.

Diketahui, pelaku selama ini membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah yang cukup besar. Sabu yang diterimanya, kemudian dijual kembali dengan paketan dan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta per gramnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *