SAMPIT, radarsampit.com – Jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar.
Informasinya, pelaku berinisial A (55) warga Kecamatan Baamang, Sampit. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan 19 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 4 ons.
”Benar. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani dikonfirmasi Radar Sampit, Senin (2/10/2023).
Sarpani menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa kedap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Atas laporan itu lah, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pria berusia lebih setengah abad itu pun akhirnya dibekuk beserta dengan barang buktinya sebanyak 4 ons sabu-sabu. Atas penemuan tersebut, menguatkan jika pelaku terbukti bersalah.
”Kalau ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolres. (sir/fm)