Simpan 8,25 Gram Sabu, Perempuan Warga Kapuas Diciduk Polisi

simpan sabu
NARKOBA : Pelaku kasus narkoba diamankan di Polres Kapuas. POLRES For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS – Seorang perempuan warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas bernama Ika Sari (38) tak berkutik digerebek polisi di rumahnya.

Sari ditangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu sebanyak 14 paket.

Bacaan Lainnya

“Saat kami lakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti sabu dengan total beras 8,25 gram di rumah pelaku,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasatres Narkoba IPTU Subandi, Jumat (8/4).

Kronologis penangkapan ketika petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Timpah.

“Kami langsung melakukan pengintaian, ketika pelaku berada di rumahnya, langsung kami gerebek dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba dan beberapa barang bukti lainnya,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan yakni timbangan digital warna hitam, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik terbungkus tisu, uang tunai Rp. 650.000.

Baca Juga :  Pembawa 3,7 Ons Sabu Seorang Residivis

“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Subandi. (der/fm)



Pos terkait