Sopir Truk Pencuri Solar Terancam 5 Tahun Penjara

pencuri solar
PROSES HUKUM: Tersangka penggelapan solar saat dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Lamandau oleh Anggota Satreskrim Polres Lamandau.

NANGA BULIK, radarsampit.com – Berniat mencari ceperan dengan menggelapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar kendaraan milik perusahaan tempatnya bekerja, sopir yang satu ini justru berujung masuk penjara.

Pada Kamis (22/2/2024), berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh satreskrim polres Lamandau ke pihak Kejaksaan Negeri Lamandau.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui, Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka AS (38) beserta barang buktinya. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana.

Saat membeberkan kronologis kejadian, Faisal mengatakan  pihaknya mendapatkan laporan dari  perusahaan bahwa di gudang PT.Sawit Multi Utama (SMU) di  Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, telah terjadi penggelapan BBM jenis Solar Industri oleh sopir unit Dump Truk.

“Kami telah mengamankan seorang sopir  yang bekerja di sebuah perusahaan berinisial AS (38) karena diduga melakukan penggelapan BBM yang merugikan perusahaan. Proses penyidikan sudah selesai. Kita juga telah mengamankan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi” bebernya.

Baca Juga :  Asyik Main Judi Kartu, Empat Warga Nanga Bulik Diringkus Polisi

Menurut pengakuan tersangka AS  selaku driver dari unit DT-172 , ia  telah melakukan penggelapan minyak tersebut sejak tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023.

“Ia juga sudah memperjual belikan BBM tersebut sebanyak 520 liter ke beberapa toko dan orang yang dikenalnya di sekitaran Desa Bukit Jaya dan Desa Geligir, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau,” beber Faisal.

Atas kejadian tersebut PT SMU mengalami kerugian sejumlah Rp7.244,989,- . Pihak perusahaan terpaksa melakukan pelaporan, karena jika dibiarkan aksi penggelapan minyak tersebut akan dilakukan secara berulang ,bahkan bisa ditiru oleh sopir lain.

“Pasal yang disangkakan 374 KUHPidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Faisal. (mex/gus)



Pos terkait