Spesialis Maling Tabung Elpiji Ini Akhirnya Diringkus Polisi

elpiji
PENCURIAN : AL (25) pelaku pencurian gas elpiji menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamandau.

NANGA BULIK, radarsampit.com – Aksi pencurian gas eslpiji cukup marak. Sejumlah warung dan toko menjadi korban. Hal ini membuat masyarakat resah.

Pada Senin (15/4/2024),  jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil menciduk terduga pelaku spesialis pencurian gas elpiji di Lamandau ini. Pria berinisial AL (25) ini ternyata merupakan pencuri kambuhan, sudah pernah masuk penjara karena kasus pencurian juga.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian elpiji. Pelaku diamankan setelah ada warga yang melaporkan kejadian tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk kami proses lebih lanjut. Anggota masih melakukan penyelidikan, mendatangi beberapa TKP,” ungkap Bronto.

Dari hasil pengakuan pelaku, dalam sebulan terakhir ia sudah melakukan pencurian gas di lima tempat. Sasarannya adalah tabung gas elpiji 3 kg dan 5 kg yang dijual secara eceran oleh para pedagang kecil di warung-warung pinggir jalan, dengan memanfaatkan kelengahan pedagang.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Pencurian Kelapa Sawit Astra

“Saat ini kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 tabung gas, yakni 8 tabung 3kg dan 8 tabung 5 kg,” bebernya Selasa (16/4/2024).

Pelaku beroperasi seorang diri menggunakan sepeda motor. Pelaku juga sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.

“Sementara kami masih dalami apakah pelaku ini juga melakukan pencurian tabung gas di tempat lain. Banyak masyarakat yang kehilangan tabung gas, namun saat ini baru satu orang  yang melaporkan,” ujarnya.

Kapolres meminta masyarakat yang kehilangan elpiji untuk melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat memastikan bahwa pelaku ini adalah benar pencuri yang meresahkan di Lamandau.

Jika hanya satu orang pelapor dengan kerugian sekitar Rp 800 ribu maka pelaku hanya akan kena tindak pidana ringan (tipiring), karena kerugian korban dibawah Rp  2,5 juta. Namun jika jumlah pelapor banyak, kerugian juga menjadi lebih tinggi, maka pelaku bisa dikenakan pasal pencurian.

Sebelumnya, pelaku juga pernah tertangkap karena melakukan pencurian gas elpiji. Namun antara pelaku dan korban telah melakukan perdamaian, bahkan ada dua surat perdamaian.



Pos terkait