Gandeng Pos Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Tingkatkan Layanan Kepesertaan

Dengan Jalankan Program "Pick Up Iuran"

bpjs ketenagakerjaan pangkalan bun
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada saat di kantor pos Pangkalan Bun. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun dan PT Pos Indonesia (Persero) menjalin kerja sama strategis dalam upaya meningkatkan jumlah kepesertaan baru Bukan Penerima Upah.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun dan PT Pos Indonesia (Persero) menjalin kerja sama strategis dalam upaya meningkatkan jumlah kepesertaan baru Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama ini, turut meningkatkan transaksi iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor pos.

Bacaan Lainnya

Sebagai langkah progresif, kedua belah pihak kembali memperkuat kerja sama mereka dengan meluncurkan inisiatif baru yang dinamakan “Pick Up Iuran.”

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada menjelaskan bahwa Pick Up Iuran dirancang untuk memudahkan pembayaran iuran bagi peserta penerima upah mikro kecil.

Menurutnya Pick Up Iuran ini dibuat untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya peserta penerima upah mikro kecil, dalam pembayaran iuran. Hal ini merupakan salah satu cara kita untuk melayani peserta yang lokasinya jauh dari kantor dan bank.”

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Sosialisasikan Manfaat Jamsostek ke Anggota Ikatan Apoteker Indonesia

“Kerjasama ini menjadi solusi efektif bagi para pekerja dengan skala mikro kecil yang mungkin sulit mengakses kantor atau bank secara langsung. Dengan adanya layanan Pick Up Iuran, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pembayaran iuran secara lebih mudah, efisien, dan nyaman, tanpa harus bepergian jauh,” jelas Yunan.

Selain memfasilitasi pembayaran iuran, kerja sama ini juga memiliki tujuan untuk kolektif mendaftarkan lebih banyak pekerja di BPJS Ketenagakerjaan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Yunan berharap bahwa melalui inisiatif ini, penerima upah mikro kecil dapat lebih mudah dan cepat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka. (*)



Pos terkait