Suami Sadis Siksa Istri hingga Tewas

Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Suami Sadis Siksa Istri hingga Tewas
TANGKAP : Pelaku KDRT, Supriadi diamankan di Polsek Kapuas Murung. POLSEK KAPUAS MURUNG For RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS – Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan Supriadi (26) terhadap Baiq Fuji (28). Sang istri tewas akibat dianiaya suami.

Peristiwa ini terjadi di Mess Mangkatip H-6 PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, pekan lalu.
“Sempat ada terjadi percekcokan antara pelaku dan korban, akhirnya pelaku melakukan pemukulan yang membuat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,”kata Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul.
Aksi dilakukan pelaku terdengkar petugas keamanan perusahaan yang sedang piket di kantor Mangkatip Estate PT. GAL, saksi pun mendatangi tempat kejadian untuk memastikan adanya KDRT.
“Saat saksi sekuriti berada di mess yang dihuni pelaku bersama korban, para saksi melihat kondisi korban sudah meninggal dunia yang ditutup menggunakan kain oleh pelaku,” terangnya.
Selain menemukan korban sudah meninggal dunia, saksi juga mendapati pelaku di lokasi kejadian.
“Pelaku mengakui telah memukul korban sebanyak tiga kali, di bagian kepala dan menendang menggunakan kaki sebanyak dua kali di bagian wajah korban hingga mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Mendapatkan keterangan pelaku, para saksi pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas murung, dan personel mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami kenakan dengan tidak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” tegasnya. (der/fm)

Baca Juga :  Maling Sarang Walet di Pulang Pisau Dibekuk Polisi

 

 



Pos terkait