Sudah 66 Budak Narkoba dan Miras Dikerangkeng

narkoba
DILARUTKAN: Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Polres Kotim, belum lama tadi. (Dok.Radar Sampit)

SAMPIT Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) selama tahun 2021, (Januari-Juli) ini tercatat telah mengungkap 62 kasus peredaran gelap narkoba maupun peredaran minuman keras (miras) illegal.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, dari 62 kasus itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 66 orang tersangka.

Bacaan Lainnya

”Tersangka yang kami amankan ini diantaranya yakni 52 orang laki-laki dan 14 orang perempuan,” ucap Syaifullah, Selasa (27/7) kemarin.

Ia menjelaskan, dari 66 orang yang ditangkap, pihaknya telah berhasil menyita barang bukti berupa 320 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.101.58 gram.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya berupa miras, yakni 977 botol arak putih, 133 botol arak madu dan 4 jeriken arak murni.

Menurut Syaifullah, saat ini anggotanya terus berupaya melalukan penyelidikan serta pengembangan dalam kasus peredaran narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Kotim.

Baca Juga :  Bagai Dunia Terbalik, Ditinggal Istri Nikah, Suami Mantap Berpisah

”Kami tidak akan pernah berhenti dalam mengungkap kasus barang haram ini (narkoba-red). Saya harap, masyarakat mau membantu kami melaporkan tentang adanya peredaran narkoba,” pintanya.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus narkoba akhir-akhir ini, Sat Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Rabu (14/7) lalu.Pelakunya yakni Ernawati (34) dan Daim (46).

Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus berisikan sabu seberat 0,9 gram, timbangan digital, hingga uang hasil penjualan sabu seberat Rp 200 ribu.

Dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Kotim, kedua pelaku yang diamankan ini bukan merupakan satu pasangan suami istri melainkan hanya sebatas rekan bisnis mengedar sabu.

Selain itu, Polisi juga telah mengamankan dua orang pelaku lainnya di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang, Sampit, Sabtu (3/7) lalu. Di lokasi ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Reni (49) dan keponakannya Rahmad Riadi (27).



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *