Radarsampit.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah barang dari kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Barang yang disita diduga terkait dengan dugaan korupsi proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah tengah.
“Barang bukti yang disita dari 2 lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, hardisk, laptop, USB flash disk dan CPU komputer,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Arief memastikan, penggeledahan susah seleai dilakukan. Hasil penggeledahan selanjutnya akan ditangani oleh penyidik. “Sudah selesai (penggeledahan) tadi malam,” jelasnya.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat.
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Penggeledahan ini dibenarkan oleh Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa. “Betul (penggeledahan di Ditjen EBTKE),” ucapnya, Kamis (4/7/2024).
Arief menyampaikan, dugaan korupsi ini terjadi pada 2020 lalu. PJUTS sendiri merupakan proyek pemerintah yang dikelola oleh Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
“Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” jelasnya. (nas/jpc)