SAMPIT, radarsampit.com – AR dan DS, dua warga asal Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur (Kotim) ini harus berurusan dengan hukum. Mereka dibekuk karena mencuri buah sawit di salah satu perusahaan besar swasta (PBS).
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim, pada Rabu (3/7/2024) malam lalu.
Menurutnya, kedua pelaku tertangkap basah oleh pihak pengamanan perusahaan yang sedang melaksanakan berpatroli di areal kebun perusahaan, sekitar pukul 17.00 WIB sore.”Saat itu, kedua pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya mencuri,” kata Yudi.
Ia menjelaskan, saat melancarkan aksi nya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Dalam aksinya, AR bertugas sebagai pemanen buah kelapa sawit. Sedangkan DS mengangkut buah ke dalam mobil pikap.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 73 jenjang buah kelapa sawit seberat 1.022 kilogram, mobil bak dengan nomor Polisi KH 8632 LE, tojok, dan 40 kilogram sawit yang ada di dalam karung.
”Mereka kami kenakan Pasal 107 huruf d junto Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 363 ayat (1) ke 4 junto Pasal 55 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” tegas Yudi. (sir/gus)