Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Pelaku Perjalanan Tetap Diwajibkan Lakukan Ini

Keputusan pemerintah menghapus syarat wajib tes antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
TAK LAGI BERLAKU: Penumpang yang turun di Bandara Haji Asan Sampit memperlihatkan hasil tes antigen pada petugas, beberapa waktu lalu.(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Keputusan pemerintah menghapus syarat wajib tes antigen dan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau perjalanan domestik, tak menghilangkan kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan. Pelaku perjalanan diminta tetap disiplin menjalankan prokes, karena pandemi belum berakhir.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim Multazam mengatakan, dihapusnya ketentuan tes antigen dan PCR mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. Syarat tersebut berlaku jika pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).

Bacaan Lainnya

”Jika baru menerima vaksinasi dosis pertama atau dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maksimal 3 x 24 jam) atau tes antigen (maksimal 1 x 24 jam) sebelum keberangkatan,” ujarnya, Selasa (8/3).

Baca Juga :  Harga Beras di Kalteng Diprediksi Turun Perlahan

Multazam melanjutkan, ketentuan tersebut berlaku sejak 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian. Dievaluasi lebih lanjut akan dilakukan sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Terbitnya SE tersebut, jelas Multazam, sebagai tindak lanjut dinamika situasi penyebaran virus Covid-19, serta upaya pemulihan ekonomi nasional. ”Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan. Memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, yakni setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terpisah, Bupati Kotim Halikinnor mendukung kebijakan penghapusan tes swab antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Syarat tersebut dinilai membebani masyarakat yang akan bepergian.

”Kami sangat mendukung penghapusan itu, karena biaya yang dikeluarkan untuk tes antigen ataupun PCR cukup membebani pelaku perjalanan,” ujarnya.

Halikinnor menuturkan, dihapusnya syarat tersebut dapat mengurangi beban masyarakat. Meskipun biaya yang dikeluarkan tak terlalu besar, syarat tes tersebut secara tidak langsung akan menambah biaya.



Pos terkait