JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengizinkan tes antigen sebagai alternatif persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) disamping tes RT-PCR untuk transportasi udara dari dan menuju ke wilayah Jawa-Bali, kemarin (1/11).
Sehari sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan aturan wajib menunjukkan hasil tes antigen untuk kendaraan transportasi darat. Baik mobil maupun sepeda motor. Kewajiban ini hanya terbatas bagi perjalanan jauh. Selain tes antigen, pengendara juga wajib menunjukkan bukti kartu vaksin minimal dosis pertama.
Definisi perjalanan jauh dalam adendum Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 tahun 2021 adalah perjalanan dengan maksimal jarak tempuh 250 kilometer dan waktu tempuh minimal 4 jam. Mengacu regulasi itu, artinya perjalanan di Kalteng, seperti Pangkalan Bun – Palangka Raya, wajib tes antigen karena jaraknya sekitar 455,2 km dengan waktu tempuh sekitar delapan jam.
Kebijakan bolehnya tes antigen dalam syarat penerbangan diumumkan dalam rapat evaluasi PPKM kemarin (1/11). Perubahan aturan itu sebagai upaya penanganan penyebaran Covid-19. Salah satunya, hilangnya kewajiban tes PCR untuk perjalanan udara dari dan menuju Jawa Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia mengatakan, bahwa perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara untuk Jawa Bali kini bisa menggunakan tes Antigen. ”Sama dengan di luar Jawa Bali sesuai usulan bapak mendagri,” ujarnya.
Muhadjir juga menyampaikan sejumlah upaya antisipasi mengahadapi periode natal dan tahun baru (nataru). Menurutnya, aka nada pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19. Di mana, aturan akan dibuat oleh kementerian/lembaga terkait.
Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, proses pembelajaran, dan lainnya. Di mana nantinya, langkah tersebut akan tetap diperkuat dengan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan 3T (tracing, tracking, treatment).