sabu dicampur deterjen, ekstasi diblender

Kepolisian Barito Timur (Bartim) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba
PEMUSNAHAN - Kapolres Bartim bersama Ketua BNK Bartim, Perwakilan Kejari Bartim, dan Perwakilan Hakim PN Tamiang Layang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Selasa (8/3). EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT

TAMIANG LAYANG – Kepolisian Barito Timur (Bartim) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba yakni 492,83 gram sabu-sabu dan 40 butir pil ekstasi, di halaman Mapolres Bartim, Selasa (8/3).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadiri Ketua BNK Bartim Habib Said Abdul Saleh, Perwakilan Kejari Bartim dan Perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, barang bukti narkoba ini disita dari dua kurir yang berhasil diamankan di Jalan Negara Desa Jihi Bambulung Baru Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Bartim, Sabtu (19/2) lalu.
“Barang bukti narkoba dimusnahkan semua hanya disisakan sekitar 2 gram sabu dan 1 butir ekstasi yang tidak dimusnahkan karena akan dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan nantinya,” ucap Afandi.
Kapolres menerangkan, narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam deterjen dan  cairan pemutih pakaian, sedangan ekstasi diblender.
“Sebelum dimusnahkan narkoba juga sudah dites menggunakan Strip Test, dua jenis narkoba tersebut mengandung Amphetamine,” terangnya.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi ini dilakukan dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba. “Karena barang bukti ini penguasaannya ada di Kepolisian dan Pengadilan, maka itu harus dimusnahkan supaya tidak disalahgunakan,” tegas Afandi. (apr/fm)



Baca Juga :  Pencuri Emas Milik PNS Ditangkap di Banjarbaru

Pos terkait