Tak Kapok Dipenjara Empat Kali, Residivis Main Sabu Lagi

residivis sabu lagi
MANTAN NAPI : Polisi menangkap mantan narapidana yang kembali menjadi pengedar sabu di Jalan Merak, Kecamatan Baamang, Sampit, belum lama tadi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Keluar masuk penjara tampaknya bukan hal asing lagi bagi pria berinisial K (56), warga Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, Kelimantan Tengah ini.

Buktinya, pria yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, harus kembali diringkus Polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya
Gowes

K dibekuk anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Merak, Kecamatan Baamang, Rabu (10/5) lalu.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti tujuh paket sabu siap edar.

”Benar. Kami menyita 7 paket sabu siap edar dengan total berat 22,72 gram,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Sabtu (18/5) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku K.

Baca Juga :  Kota Sampit Kebanjiran, Sejumlah Ruas Jalan Kembali Tergenang

Mendapatkan informasi itu, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Petugas kami sempat mengalami kesulitan pada saat di lapangan. Sebab, pelaku ini terkenal sangat licin,” imbuhnya.

Meski terkenal licin, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim.

”Pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Bagus. (sir/fm)

 



Pos terkait