Tak Tahu Diri, Maling Ini Beraksi saat Upacara Ngaben

ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian/Jawa Pos

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Aksi pencurian handphone menyasar peserta upacara Ngaben di Pura Segara kilometer 11 Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, pada Selasa 19 September 2023 sekitar Jam 11.30 WIB lalu.

Setelah dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku pencurian berhasil ditemukan, yakni atas nama Rony, pria 34 tahun. Ia pun harus dijemput dikediamannya yaitu di Desa Mintin kilometer 20 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), oleh jajaran reserse mobil (Resmob) Polres Kapuas dan personel Polsek Basarang.

Bacaan Lainnya

Keterangan kepolisian menyebutkan, awal kejadian perbuatan pelaku melakukan pencurian, ketika korbannya yang merupakan peserta Upacara Ngaben, meletakan tas miliknya berisi handphone dan barang berharga lain disampingnya.

“Di saat itulah pelaku memanfaatkan situasi, dengan mengambil isi dalam tas korban dengan cara membuka kancing tas korban yang diletakan disamping korban,”ujar  Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Selasa (3/10) kemarin.

Baca Juga :  Polres Gumas Musnahkan Sabu Satu Ons Lebih

Tidak lama kemudian korban yang ingin mengambil tas disampingnya, terkenjut melihat kancing tas miliknya sudah terbuka, hingga korban mencoba mencari handphone dan dompet yang ada didalam tas sudah tidak ada lagi.

“Korban mencek tas tersebut, namun barang milik korban hilang yaitu dua buah dibawa pelaku kabur, karena mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 korban ini pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Basarang,”papar Iyudi.

Dari laporan korban,  pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk akhirnya berhasil mengamankan pelaku,dimana dari tangan pelaku diamankan handphone milik korban.

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik di Polsek Basarang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya pelaku dikenakan  proses hukum, yakni dikenakan yaitu Pasal 362 KUHPidana tindak pidana pencurian,”pungkas Iyudi.(der/gus)



Pos terkait