Tak Terima Hukuman Mantan Camat Katingan Hulu Dipangkas Tajam, Kejati Ajukan Kasasi

HERNADIE-MANTAN-CAMAT-KATINGAN-HULU
Ilustrasi. (M Faisal)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan kasasi terhadap putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memangkas hukuman terdakwa Hernadie, mantan Camat Katingan Hulu menjadi satu tahun, yakni dari empat tahun menjadi satu tahun penjara.

Informasi bandingnya Kejati disampaikan kuasa hukum terpidana korupsi jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu tersebut, Parlin Hutabarat, Jumat (13/5) malam. ”Kami sudah mendapat surat pemberitahuan dari pengadilan,” ujar Parlin.

Bacaan Lainnya
Gowes

Sementara itu, Hernadie tetap mengajukan kasasi ke  Mahkamah Agung Republik Indonesia, meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memangkas hukuman penjara dari empat tahun menjadi satu tahun dan denda Rp 50 juta.

”Saya telah bermusyawarah dengan keluarga dan meminta pendapat teman-teman dan penasihat hukum saya. Kasasi atau tidak pihak JPU, saya tetap melakukan kasasi,” tegas Hernadie.

Baca Juga :  Ikuti Jejak Mantan Mensos, Kades Korupsi Bantuan Covid-19 untuk Judi Online

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis Hernadie dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, terdakwa juga divonis membayar denda sebanyak Rp 100 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka, diganti penjara selama 3 bulan.

Dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan menetapkan agar tetap berada dalam tahanan. (ewa/ign)



Pos terkait