Tak Terima Jadi Tersangka Pencabulan, Mantan Pejabat Ini Lakukan Perlawanan

sidang praperadilan tersangka pencabulan
PERDANA: Sidang perdana pra peradilan tersangka pencabulan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (12/1). (IST/RADAR SAMPIT)

TAMIANG LAYANG, radarsampit.com – Tersangka kasus pencabulan yang juga mantan pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur, SN, mengajukan gugatan praperadilan pada kepolisian. Dia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan termohon pemerintah,  Kapolri, Kapolda Kalteng, dan Kapolres Barito Timur. Sidang perdana dilaksanakan, Selasa (17/1) dengan hakim tunggal Arief Heryogi. Sidang itu dihadiri tim Bidkum Polda Kalteng, KBO Reskrim Polres Barim, dan penyidik Polres Bartim.

Bacaan Lainnya
Gowes

Penasihat Hukum pemohon, Royanto G Simajuntak, mengatakan, aparat tidak dapat membuktikan alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

”Visum et rapertum tidak ada. Selain itu, dalam tahap awal penyelidikan, pihak termohon belum ada men-juncto-kan Pasal 6, tapi saat telah ditetapkan tersangka dan penahanan, tiba-tiba pasal tersebut ada,” ucapnya usai mengikuti sidang.

Baca Juga :  Antisipasi Karhutla, Wakil Rakyat Minta Pemkab Data Lahan Konsesi Terbengkalai

SN ditetapkan sebagai tersangka setelah korban, wanita berusia 18 tahun melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bartim.

Berdasarkan penuturan orang tua korban, kejadian berawal saat korban mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di DPMDSos Bartim. Ternyata persyaratan korban belum lengkap, sehingga dia datang lagi beberapa hari setelahnya. Korban kemudian diarahkan masuk ke ruangan pribadi tersangka.

Awalnya tersangka menanyakan kelengkapan berkas korban. Namun, tersangka mendekati korban dan berkata ingin mencium pipi korban. Penolakan korban tak membuat tersangka menyerah dan tetap memaksa menciumnya.

Meski korban saat itu lolos, tersangka mengirim pesan pada korban. Ketika korban menanyakan kepastian kartunya, tersangka menyebutkan syaratnya agar terdaftar harus mau dijadikan sebagai pacar. Perbuatan tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Bartim. (apr/ign)



Pos terkait