SAMPIT, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut terdakwa Fahrial Jauvan Tajwardhani, bos perusahaan fiktif yang merugikan 18 warga Sampit dengan total Rp2,3 miliar dengan pidana empat tahun penjara. Perkara itu kini masuk dalam babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (8/5).
Menurut jaksa Galang Nugrahaning, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
”Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Galang.
Terdakwa dijebloskan ke penjara setelah terseret perkara penipuan terhadap sejumlah orang. Korbannya mencapai 18 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp2,3 miliar.
Terdakwa melakukan perbuatan sejak tahun 2020-2021. Modusnya dalam bidang jual beli sarang burung walet. Pada 2020, terdakwa berinisiatif membuka investasi usaha jual-beli sarang burung walet.
Untuk menarik minat investor, terdakwa membentuk perusahaan fiktif tanpa didasari legalitas yang jelas dengan nama CV Mitra Bersama-Tajward’s Group.
Guna meyakinkan investor jika perusahaan itu legal dan profesional, terdakwa mulai mendirikan kantor. Lengkap dengan papan nama. Sejumlah korban akhirnya menanamkan modalnya ratusan juta rupiah kepada terdakwa. Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan 10-12 persen dari modal tersebut.
Sepanjang mengelola uang investasi dari para investor di perusahaannya, terdakwa tidak memiliki supplier maupun pembeli resmi seperti yang dijanjikan. Terdakwa membelanjakan sarang burung walet dari modal investasi investor dengan membeli dari pengusaha sarang walet skala kecil di seputaran Sampit, Seruyan, dan Palangka Raya.
Selanjutnya terdakwa menjualnya ke pengepul skala kecil. Hal tersebut tidak sesuai yang dijanjikan terdakwa. Untuk memanipulasi pembukuan, terdakwa membuat akun email, lalu melakukan laporan fiktif penjualan per hari yang diakumulasikan per bulan.
Seolah-olah telah melakukan penjualan sarang burung walet sangat banyak tiap bulannya dan dijual kepada perusahaan Walet Perkasa Indonesia.