NANGA BULIK, radarsampit.com – Usin alias Roby, terdakwa kasus sabu-sabu dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Tuntutan tinggi kepada kurir sabu ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak dengan mudah menerima tawaran sebagai pengantar narkoba meski dijanjikan dengan bayaran mahal.
Jaksa Shaefi Wirawan Orient saat membacakan tuntutan meminta kepada hakim agar menyatakan terdakwa Usin terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, karena tergiur upah besar, Usin rela jadi pesuruh Dajal (daftar pencarian orang). Namun apes baginya, ia terciduk polisi di Lamandau saat membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Fakta persidangan terungkap, kejadian berawal pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, Usin ditelepon Dajal (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengambilkan paket sabu dari Pontianak untuk dibawa ke Sampit.
Usin pun langsung bersedia karena upahnya cukup besar, dan Usin langsung dicarikan taksi angkutan darat (travel) menuju Kalbar.
Sesampainya di Kalbar, Usin menginap di Kampung Beting Kota Pontianak. Lalu ia kembali dihubungi Dajal yang memberitahukan bahwa temannya sudah menunggu di depan hotel.
“Lalu terdakwa menemui orang tersebut dan langsung menuju ke rumahnya yang berada di kampung Beting, Pontianak. Terdakwa diberikan satu bungkusan kecil berisi paket sabu milik Dajal,” ungkap jaksa.
Kemudian pada Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 06.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa sabu yang akan melintasi wilayah hukum Lamandau dari Pontianak menuju Sampit menumpang angkutan travel.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, polisi melaksanakan razia di Jalan Lintas Trans Kalimantan kilometer 6, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dan memberhentikan mobil yang ditumpangi Usin.
Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap Usin ditemukan tas selempang yang melekat di badan yang didalamnya tedapat gumpalan tisu warna putih berisi 1 bungkus klip ukuran kecil isi butiran kristal narkotika (sabu).
Lalu dalam tas ransel Usin di bagasi belakang juga ditemukan 1 celana pendek warna biru yang didalam kantong terdapat 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 bungkus klip ukuran sedang berisikan butiran sabu lagi.
“Total sabu yang ditemukan sekitar 1 ons. Terdakwa diberikan upah Dajal sebesar Rp. 3,7 juta untuk uang jalan ke Pontianak, jika sabu tersebut sampai ke tangan Dajal, terdakwa akan diberi upah lagi Rp. 8 juta,” beber jaksa. (mex/fm)







