Terjadi Silang Pendapat Perihal Format Debat Capres-Cawapres

pilpres ilustrasi
ilustrasi pilpres

JAKARTA, Radarsampit.com – Perubahan format debat capres-cawapres Pemilu 2024 mendapat respons berbeda dari tim sukses (timses) para kandidat. Terutama pada penghapusan debat khusus cawapres tanpa didampingi capres. Kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan berharap debat cawapres tetap diadakan. Sebaliknya, tim Prabowo Subianto menyerahkan mekanisme debat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari kubu Ganjar Pranowo–Mahfud MD, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis menyatakan, format debat belum disepakati antara KPU dan perwakilan kandidat. Menurut dia, yang disepakati baru lokasi dan waktu pelaksanaan debat.

Bacaan Lainnya

Dia menyayangkan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahwa debat akan dilakukan lima kali dan menghadirkan pasangan capres-cawapres. ”KPU seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu debat digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres,” terangnya dalam konferensi secara daring Sabtu (2/12/2023).

Jadi, ada debat khusus cawapres tanpa didampingi capres. Jika lima kali debat itu dihadiri pasangan calon, hal tersebut tidak hanya menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu juncto Pasal 50 PKPU 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres.

Baca Juga :  KPK Minta Maaf, Akui Kekeliruan Tangkap Prajurit Aktif

Dia menuturkan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini. ”Karena itu, debat antarcawapres perlu dan wajib dilakukan,” tegas Todung.

Menurut dia, UU Pemilu memang tidak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres. Namun, Pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Memang, kata Todung, capres dan cawapres adalah dwitunggal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Namun, rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya. Sebab, bukan mustahil wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara saat presiden tidak bisa menjalankan fungsinya. ”Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat khusus cawapres ditiadakan,” ujarnya.



Pos terkait