Terjadi Silang Pendapat Perihal Format Debat Capres-Cawapres

pilpres ilustrasi
ilustrasi pilpres

KPU harus kembali pada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tidak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. ”Kalau hendak mengubah UU, KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” bebernya.

Sementara itu, capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkejut ketika mendengar tidak ada debat khusus cawapres. Dia menyebut, Timnas Amin sejatinya sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk membahas format debat. Namun, hingga format debat dikeluarkan, Timnas belum pernah diajak bicara. ”Kami terkejut, belum berbicara bersama, tapi sudah ditetapkan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Anies menyatakan, debat cawapres sejatinya menjadi ajang untuk menghormati rakyat. Menurut dia, salah satu bentuk penghormatan itu adalah menunjukkan capres dan cawapresnya. ”Jangan disembunyikan, tapi ditunjukkan untuk menghormati pemilih supaya rakyat Indonesia bisa melihat dari dekat setiap calon,” paparnya.

Baca Juga :  KPK Amankan Sejumlah ASN dan Pegawai Bank

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sepakat dengan perubahan mekanisme debat Pilpres 2024 yang meniadakan debat khusus cawapres. Dewan Pembina TKN Hatta Rajasa menuturkan, keputusan itu harus dihormati. ”Saya kira itu kewenangan KPU untuk menetapkan. Jadi, tidak ada masalah,” katanya di acara Rakornas TKN Jumat (1/12/2023).

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, di setiap debat, rencananya pasangan masing-masing ikut mendampingi. Misalnya, saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat tersebut, kata Idham, cawapres hanya mendampingi. Begitu juga ketika debat cawapres, aktor utamanya adalah cawapres. Capres hanya mendampingi. ”Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu,” ujarnya.

Menurut dia, debat pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali di Jakarta. Debat pertama berlangsung pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, debat ketiga 7 Januari 2024, debat keempat 21 Januari 2024, dan debat kelima 4 Februari 2024. ”Debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu,” tegasnya.



Pos terkait