PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penertiban kawasan hutan yang dilakukan di seluruh Indonesia dinilai sebagai upaya mengembalikan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat.
Perkebunan yang selama ini dikelola perusahaan secara ilegal dengan menggarap kawasan hutan, hanya menguntungkan segelintir orang.
Di sisi lain, penyitaan lahan terkait penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah ditargetkan selesai sebelum Lebaran. Lahan yang sebagian besar merupakan perkebunan kelapa sawit itu merupakan milik perusahaan, koperasi, dan perorangan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Wilayah Kalteng, Senin (17/3) di aula utama gedung Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Satuan Tugas (Satgas) Garuda PKH, Kejati, Polda, dan Korem 102/PJG, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, kepala daerah se-Kalteng, dan sejumlah pejabat lainnya.
Kajati Kalteng Undang Mugopal mengatakan, lahan yang sudah disita Satgas saat ini sudah mencapai hampir 300 ribu hektare. ”Targetnya, sebelum Hari Raya Idulfitri, satu juta hektare di seluruh Indonesia sudah diambilalih dan ditertibkan,” katanya.
”Harus bisa dipahami, penguasaannya dalam rangka penertiban sawit yang ada di kawasan hutan,” tambah Mugopal.
Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun mengatakan, tugas pokok Satgas mengumpulkan, mengidentifikasi, dan memvalidasi lahan sawit ilegal. Selain menggarap kawasan hutan lindung, sejumlah perusahaan teridentifikasi tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun.
”Dari 400 perusahaan di seluruh Indonesia, di Kalteng kurang lebih 100, termasuk koperasi dan perorangan. Kami akan sisir dan ambil alih,” tegasnya.
Dia melanjutkan, lahan hasil penertiban akan diserahkan ke BUMN Agrinas Palma untuk pengelolaan.
Yusman menjelaskan, langkah pemerintah mengambil alih penguasaan lahan tersebut hanya pada manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan perusahaan, koperasi, atau perorangan. Karena itu, tak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh sawit.
”Pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya, pabrik terus berlanjut. Hanya manajemen akan diambilalih pemerintah, sehingga keuntungan akan masuk negara untuk kesejahteraan rakyat. Bukan ke perusahaan ilegal tersebut,” tegasnya.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, kebijakan pemerintah pusat bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan di Kalteng, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran Bumi Tambun Bungai.
”Tentunya Satgas PKH perlu kerja sama kita di daerah. Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mendukung program PKH. Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi untuk memastikan kekayaan hutan benar-benar dikelola optimal dan berkelanjutan, serta membawa manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Agustiar.
Sementara itu, tim Satgas PKH dari Jakarta rencananya (18/3) akan mendarat di Kota Sampit menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara. Kunjungan lapangan ini sekaligus melakukan pemasangan papan sita di areal perkebunan yang menggarap kawasan hutan tanpa izin.
Tim yang terdiri dari unsur kementerian dan lembaga ini, di antaranya Kepala Staf Umum TNI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo.
Kemudian, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimayu, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Pokja Gakkum Satgas PKH Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, dan Direktur Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik.








