PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penertiban kawasan hutan yang dilakukan di seluruh Indonesia dinilai sebagai upaya mengembalikan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat.
Perkebunan yang selama ini dikelola perusahaan secara ilegal dengan menggarap kawasan hutan, hanya menguntungkan segelintir orang.
Di sisi lain, penyitaan lahan terkait penertiban kawasan hutan di Kalimantan Tengah ditargetkan selesai sebelum Lebaran. Lahan yang sebagian besar merupakan perkebunan kelapa sawit itu merupakan milik perusahaan, koperasi, dan perorangan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Wilayah Kalteng, Senin (17/3) di aula utama gedung Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Satuan Tugas (Satgas) Garuda PKH, Kejati, Polda, dan Korem 102/PJG, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, kepala daerah se-Kalteng, dan sejumlah pejabat lainnya.
Kajati Kalteng Undang Mugopal mengatakan, lahan yang sudah disita Satgas saat ini sudah mencapai hampir 300 ribu hektare. ”Targetnya, sebelum Hari Raya Idulfitri, satu juta hektare di seluruh Indonesia sudah diambilalih dan ditertibkan,” katanya.
”Harus bisa dipahami, penguasaannya dalam rangka penertiban sawit yang ada di kawasan hutan,” tambah Mugopal.
Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun mengatakan, tugas pokok Satgas mengumpulkan, mengidentifikasi, dan memvalidasi lahan sawit ilegal. Selain menggarap kawasan hutan lindung, sejumlah perusahaan teridentifikasi tidak membayar pajak ke negara selama bertahun-tahun.
”Dari 400 perusahaan di seluruh Indonesia, di Kalteng kurang lebih 100, termasuk koperasi dan perorangan. Kami akan sisir dan ambil alih,” tegasnya.
Dia melanjutkan, lahan hasil penertiban akan diserahkan ke BUMN Agrinas Palma untuk pengelolaan.
Yusman menjelaskan, langkah pemerintah mengambil alih penguasaan lahan tersebut hanya pada manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan perusahaan, koperasi, atau perorangan. Karena itu, tak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh sawit.