SAMPIT, radarsampit.com – Cinta itu buta, apa pun pasti dilakukan untuk mendapatkannya. Namun apa jadinya jika tak sesuai harapan. Seperti dialami TR (38), lantaran cintanya ditolak sang pujaan hati, TR berbuat nekat hingga membawanya masuk penjara.
TR melakukan perbuatan tak senonoh terhadap S (22), membegal payudara sang gadis yang dicintainya.
Akibat perbuatan itu, TR kini harus berurusan dengan Polisi. Alih-alih mendapatkan cinta sejati dari sang gadis, TR pun menginap di balik jeruji besi penjara.
”Saat ini yang bersangkutan (TR) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Suyono, Senin (12/2/2024) siang.
Kapolsek menyebutkan, atas perbuatan tak terpuji itu, TR dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
”Tersangka dan korban ini memang sudah lama kenal. Selama ini tersangka menyukai gadis tersebut,” beber Kapolsek.
Diketahui, aksi begal payudara itu terjadi di Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Sabtu (10/2/2024) malam.
Kejadian bermula saat TR membuntuti S yang baru pulang dari tempat kerjanya. Saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara), TR membegal payudara S.
Apesnya, aksi cabul itu dilihat warga yang kebetulan melintas di TKP. Akibatnya, TR menjadi bulan-bulanan massa hingga akhirnya digelandang ke kantor polisi. (sir/fm)