SAMPIT, radarsampit.com – Pengepul barang bekas (rongsok) yang tinggal di Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berurusan dengan polisi lantaran membeli barang hasil kejahatan.
Pria berinisial SM (41) itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim lantaran melalukan perbuatan pertolongan jahat atau penadah hasil curian.
SM ikut terseret setelah Polisi berhasil menggulung 2 kawanan pelaku pencurian meteran air bersih milik PDAM.
Saat diinterogasi, dua orang pelaku mengaku menjual meteran air hasil curian tersebut kepada pengepul barang bekas.
”SM menawarkan kalau satu meteran air bersih ia berani beli seharga Rp 45 ribu per kilogramnya,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba.
Sementara, dari pengakuannya, SM sudah membeli sebanyak 12 meteran PDAM dari pelaku. Dari 12 meteran tersebut, ditotalkan mencapai 20,5 kilogram.
”Pelaku SM dijerat Pasal 480 Ayat 1 e dan 2 e Tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Purba. (sir/fm)