Ternyata Ini Penyebab Plasma Perkebunan di Kotim Belum Maksimal

bupati kotim halikinnor
BERI PENDAPAT: Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor saat menghadiri Borneo Forum ke-5 yang digelar di Kota Palangka Raya, Rabu (24/8). (DODI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Realisasi kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur belum sesuai harapan. Dari total 55 perkebunan yang ada, hanya sekitar 30 persen perusahaan yang sudah melaksanakan. Salah satu kendala penerapan aturan itu berupa ketersediaan lahan.

Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, lahan yang tersisa sebagian masuk dalam kawasan hutan. Karena itu, dia berharap ada solusi untuk kebun plasma yang masuk dalam kawasan itu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Banyak perusahaan tidak mempunyai lahan lagi, sementara di sisi lain kami ada, tapi statusnya masih kawasan hutan produksi. Ini perlu kebijakan pemerintah pusat, apakah kawasan hutan produksi itu bisa digunakan untuk perkebunan, khususnya plasma minimal 20 persen yang peruntukannya untuk masyarakat di sekitar perkebunan,” ujar Halikinnor.

Halikinnor mengungkapkan, ada beberapa grup perusahaan yang maksimal dalam pelaksanaan kebun plasma, tetapi ada juga perusahaan besar yang belum ada kebun plasmanya sama sekali.

Menurutnya, mengurai sengkarut ketersediaan lahan untuk plasma sangat sulit. Ada solusi lain yang mungkin bisa dijalankan. Opsi itu adalah dengan penyerahan hasil panen oleh perusahaan kepada masyarakat dengan estimasi hasil panen kebun seluas 20 persen dari areal kebun perusahaan.

Baca Juga :  Jatuh Bangun Menanam, Berkali-kali Gagal Panen

”Kalau bisa, ada satu atau dua percontohan perusahaan yang tidak ada lahan plasmanya, tetapi diperhitungkan kebun plasma itu minimal 20 persen dari hasil areal perkebunan yang dikuasai, lalu diserahkan kepada masyarakat,” ujar Halikinnor.

Halikinnor menilai, sampai saat ini kewajiban plasma belum terealisasi dengan maksimal. Aturan tentang kewajiban menyediakan kebun plasma tertuang dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) wajib membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya.

Masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait kontribusi perkebunan kelapa sawit terhadap daerah. Perkebunan kelapa sawit menjadi andalan negara, namun banyak masyarakat di sekitar kebun belum bisa menerima manfaat secara langsung. Hal itu tidak terlepas dari kebijakan sebelumnya, yakni pajak hasil perkebunan yang sepenuhnya ditarik pemerintah pusat.



Pos terkait