Tersangkut Asusila, Oknum Dosen Dipolisikan

Dosen,Kekerasan Seksual,Kalteng,Polda Kalteng,pencabulan,perkosaan,perkosa,radar sampit,berita palangkaraya,dosen cabul palangkaraya
Gedung Ditreskrimum Polda Kalteng, tempat oknum dosen dilaporkan oleh korban kekerasan seksual, kemarin.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Dugan perbuatan asusila kembali mencoreng dunia pendidikan di Kalimantan Tengah. Seorang oknum dosen di fakultas salah satu universitas besar di Kalteng dilaporkan ke kepolisian lantaran disangka melakukan tindak kekerasan seksual.

Oknum ini diadukan korbannya yang berstatus mahasiswi ke Direktorat Kriminal umum Polda Kalteng, Senin (5/9) lalu. Dalam laporan itu, korban tidak hanya mendapat kekerasan seksual berkali-kali,  melainkan juga telah mendapatkan penganiayaan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh  aparat kepolisian, melalui tim Kasubdit IV  Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Polda Kalteng.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasubdit IV  Subdirektorat Renakta Kompol Masharsono membenarkan adanya dugaan tindak pidana dan terduga diduga melanggar  Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022., tentang tindak pidana kekerasan seksual.

”Benar, sudah dilaporkan oleh korban ke kepolisian. Terlapor oknum dosen dan korban mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Palangkaraya,’ ujarnya, Rabu (28/9) kemarin.

Baca Juga :  Terangsang Lihat Paha Korban

Pamen Polri ini menegaskan, pihaknya masih dalam penyelidikan mendalam dan tindak pidana tersebut berawal terkait nilai mata kuliah.  ”Saat ini korban masih satu. Sudah kami tindak lanjuti dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara.Korban sudah diperiksa dan terlapor akan diperiksa,” beber Masharsono.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Kalteng AKBP Murianto menambahkan, dari laporan itu saat ini masih  dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelapor dan terduga.

“Korban mahasiswi dan terduga oknum  dosen, kita masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan pemeriksaan dan saksi- saksi.Ada ancaman, setiap kali terlapor melakukan aksi tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.

Pamen Polri ini menambahkan,  aparat kepolisian akan bertindak sesuai aturan hukum , apalagi dugaan kasus tersebut melibatkan oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Kalteng.

“Kita masih dalami, kita akan melakukan pendalaman untuk meningkatkan ke tahap selanjut. Ini kasus menjadi perhatian kepolisian dan kami juga akan melakukan langkah penanganan secara objektif,” pungkas Murianto.(daq/gus)



Pos terkait