SAMPIT, RadarSampit.com – Nama Susilo menjadi satu-satunya bakal calon Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode tahun 2022- 2027 yang dinyatakan lolos memenuhi persyaratan. Tiga calon lainnya yang telah mendaftar gugur dalam verifikasi.
Empat bakal calon yang sebelumnya mendaftar, yakni Susilo yang masih aktif sebagai Ketua Kadin Kotim sekaligus pengurus Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas), Pengurus Real Estate Indonesia (REI) Kotim Syaifullah, Pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumarno, dan Nadiansyah, pengelola SPBU di Kota Sampit.
Sebagai petahana, Susilo mampu melengkapi semua persyaratan. Persiapan terlihat lebih matang, sehingga dia berpeluang besar kembali menjadi Ketua Kadin Kotim. Tiga calon lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas.
Sumarno, salah satu calon yang gugur, terlihat ragu dan hanya mengambil formulir pendaftaran, namun tidak menyerahkan kembali kepada panitia. Bakal calon lainnya, Syaifullah tidak memenuhi syarat validasi dan verifikasi karena tidak menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tidak melengkapi keterangan bebas narkoba, hanya menyerahkan fotokopi kartu tanda anggota (KTA) selama satu tahun, tidak melampirkan visi dan misi secara tertulis, dan tidak melampirkan surat pernyataan secara tertulis.
Nadiansyah gugur karena tidak menyerahkan SKCK, tidak melengkapi surat keterangan bebas narkoba, hanya melampirkan fotokopi KTA-B selama satu tahun, dan tidak menyertakan dokumen persyaratan sebagai pengurus organisasi atau asosiasi dunia usaha yang pernah atau sedang dijalani.
Ketua Tim Verifikasi Bakal Calon Ketua Kadin Periode 2022-2027 Aliyansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap empat calon pada Sabtu (18/6) malam. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara dan diumumkan pada Minggu (19/6) sore.
”Kami telah berembuk untuk melakukan verifikasi di Sekretariat Musyawarah Kabupaten Kadin Jalan Yos Sudarso. Dari hasil verifikasi keempat calon, dinyatakan satu tidak menyerahkan atau mengembalikan formulir, dua menyerahkan formulir tetapi tidak memenuhi persyaratan dan hanya satu nama Susilo dari CV Graha Cipta Sumber Artha yang dinyatakan lolos,” kata Aliasnyah, Minggu (19/6).